Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bersih-Bersih Internal: 17 Personel Polda Kaltim Dipecat Sepanjang 2025, Mayoritas Terjerat Narkoba

Redaksi Prokal • 2025-12-31 10:50:00
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro

 

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menunjukkan sikap tidak kompromi terhadap pelanggaran berat di internal korpsnya. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 17 personel resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika menjadi rapor merah sekaligus alasan utama di balik tindakan tegas tersebut.

Dalam rilis akhir tahun yang digelar Selasa (30/12/2025), Irjen Pol Endar menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran Propam untuk tidak memberi ruang bagi personel yang bermain-main dengan narkotika.

"Yang kami PTDH selama 2025 didominasi pelanggaran narkoba. Saya instruksikan untuk memberikan PTDH kepada personel yang terlibat narkoba sebagai langkah tegas Polri dalam pemberantasan narkotika," ujar jenderal bintang dua tersebut.

Selain kasus narkoba, pelanggaran berat lainnya yang memicu pemecatan adalah desersi atau tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu yang lama.

Meskipun jumlah pemecatan cukup mencolok, Polda Kaltim mencatatkan tren positif pada penurunan angka tindak pidana yang dilakukan oleh anggota. Data yang ada misalnya anggota yang melakukan tindak pidana tahun 2024 ada 23 turun menjadi 8 kasus di tahun 2025. Anggota yan terkena kode etik 91 kasus di tahun 2024 sementara di tahun 2025 84 kasus dan kasus pelanggaran disiplin 112 kasus di 2024 dan di tahun 2025 naik menjadi 118 kasus. 

Penurunan signifikan pada kasus pidana anggota hingga 15 kasus dibanding tahun lalu menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan internal mulai membuahkan hasil. Namun, kenaikan pada sektor pelanggaran disiplin menjadi catatan evaluasi bagi Polda Kaltim untuk memperketat pengawasan rutin di tahun 2026.

Kapolda menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai jumlah personel yang dipecat adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa Polri di Kalimantan Timur tetap bersih, profesional, dan tepercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat. (*)

Editor : Indra Zakaria