BALIKPAPAN – Predikat Kota Layak Anak yang disandang Balikpapan kini menghadapi tantangan serius. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan, Dr. Andri Irawan, SH, MH, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi seksual melalui aplikasi daring dan jaringan mucikari.
Dalam kurun waktu hanya satu bulan lebih menjabat, Andri mencatat pihaknya telah menangani enam perkara TPPO dengan korban anak-anak. Angka ini dinilai sangat tinggi dibandingkan dengan pengalamannya saat bertugas di daerah lain sebelumnya. Ia mencurigai jumlah tersebut hanyalah permukaan dari fenomena gunung es, di mana diduga masih banyak kasus serupa yang belum terungkap ke publik.
Salah satu fakta yang paling menyayat hati dalam persidangan saat ini adalah adanya korban yang baru berusia 13 tahun. Para pelaku memanfaatkan teknologi berupa aplikasi pesan instan untuk melakukan transaksi eksploitasi, sebuah modus operandi yang kini semakin lazim ditemukan di Kota Beriman. Kondisi ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah kota mempertahankan status sebagai kawasan ramah anak.
Kajari menegaskan bahwa upaya pemberantasan perdagangan anak tidak bisa hanya mengandalkan tindakan represif dari aparat penegak hukum. Perlu ada kesadaran kolektif dari masyarakat, terutama pengawasan ekstra ketat dari para orang tua terhadap aktivitas digital dan pergaulan anak-anak mereka.
Langkah preventif dinilai jauh lebih mendesak untuk diperkuat agar rantai eksploitasi ini tidak semakin meluas. Kejaksaan Negeri Balikpapan berkomitmen untuk menuntut para pelaku dan mucikari dengan hukuman maksimal guna memberikan efek jera, sekaligus menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan generasi muda di Balikpapan. (moe/cal)
Editor : Indra Zakaria