PROKAL.CO,TANJUNG REDEB – Penjualan beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Berau resmi dihentikan.
Kebijakan ini diambil untuk mendorong pemerintah daerah dalam mendukung penyerapan beras lokal guna memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah.
Baca Juga: Semua Fraksi DPRD Balikpapan Sepakat Perubahan Perda Perumda Manuntung Sukses
Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan, menjelaskan penghentian ini bersifat sementara dan dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat.
“Saat ini fokus kita adalah menyerap hasil panen petani lokal. Penyerapan dilakukan secara bertahap sesuai masa panen di masing-masing wilayah,” ungkapnya.
Ia menyebut, Perum Bulog Berau telah mulai menyerap hasil panen dari Kampung Buyung-Buyung yang dikenal sebagai salah satu sentra padi di Berau.
Dalam panen perdana 2025 ini, Bulog berhasil mengumpulkan sekitar 200 ton padi dari kampung tersebut.
Selain Buyung-Buyung, dua kampung lain yang menjadi penghasil utama padi adalah Gurimbang dan Merancang. Namun, saat ini baru Buyung-Buyung yang memasuki masa panen.
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer di Kabupaten Berau Belum Terima Gaji, Pemkab Siapkan Empat Langkah Ini
Penyerapan dari wilayah lainnya akan menyusul sesuai jadwal panen masing-masing.
Rakhmadi menambahkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan Bulog dapat menyerap hingga 6.500 ton gabah tahun ini.
“Angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang tidak mencapai 6.000 ton. Tujuannya agar stok beras terjaga dan harga tetap stabil,” katanya.
Ia menjelaskan, potensi produksi padi di Berau sebenarnya cukup tinggi. Namun, jumlah pasti belum bisa diproyeksikan karena sangat bergantung pada kondisi cuaca dan hasil panen.
Saat ini, Bulog tidak dibatasi dalam hal jumlah penyerapan, sehingga memungkinkan seluruh produksi petani lokal terserap maksimal.
Pemkab Berau juga terus menggalakkan kebijakan penggunaan beras lokal di kalangan ASN. Meski penerapannya belum maksimal, langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya mendukung produk dalam negeri dan menyejahterakan petani.
Harga beras lokal untuk ASN ditetapkan Rp 15.000 per kilogram, yang pembayarannya dipotong langsung dari gaji.
“Kami berharap ke depan produksi dari Buyung-Buyung dan kampung lain bisa terus meningkat agar kebutuhan ASN dan masyarakat secara umum bisa terpenuhi dari hasil petani kita sendiri,” kata Rakhmadi.
Ia menambahkan, dukungan dari semua pihak, baik Bulog, masyarakat, maupun pelaku pertanian sangat dibutuhkan agar kebijakan ini berjalan optimal.
Baca Juga: Dugaan Rudapaksa Dokter PPDS Unpad di RSHS, Muncul Dugaan Korban Bukan Hanya Satu Orang
“Kami terus lakukan koordinasi dan pemantauan agar distribusi dan penyerapan berjalan lancar,” jelasnya.
Sebelumnya, Perum Bulog Berau mulai menyerap gabah kering panen (GKP) dari petani padi di Kabupaten Berau setelah sempat terkendala kapasitas gudang penyimpanan yang terbatas.
Kepala Perum Bulog Berau, Lucky Ali Akbar, mengungkapkan pihaknya telah menerima GKP dari petani dengan harga yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni Rp 6.500 per kilogram.
“Kami sudah mulai pembelian perdana GKP pada akhir Februari lalu. Pembelian pertama dilakukan di wilayah Buyung-Buyung dan Semurut, Kecamatan Tabalar, dengan total serapan 20 ton GKP,” ujar Lucky Kamis (6/3).
Lucky menjelaskan, setelah GKP dibeli, Bulog tidak langsung menyimpan dalam bentuk gabah, tetapi bekerja sama dengan badan usaha milik kampung (BUMK) setempat untuk pengolahan menjadi beras yang siap disimpan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Dokter PPDS Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS
“Skemanya, kami beli GKP, lalu bekerja sama dengan BUMK di daerah tersebut untuk mengolahnya menjadi beras yang siap disimpan,” jelasnya.
Setelah berhasil melakukan serapan perdana, Bulog Berau kini tengah menjajaki kemungkinan kerja sama pengolahan GKP di daerah lain.
Tim dari Bulog saat ini bergerak ke berbagai titik untuk melihat peluang kerja sama pengolahan gabah.
Menurutnya, petani yang ingin menjual beras tidak harus dalam jumlah besar. Bulog tetap menerima meskipun yang ditawarkan kecil.
“Kalau ada petani yang menjual beras, baik secara perorangan maupun melalui badan hukum, kami terima juga. Tidak harus dalam jumlah banyak,” tegasnya. (*/aja/far)
Editor : Faroq Zamzami