Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

PKL Kuliner di Tepian Pulau Derawan-Ahmad Yani Diminta Tertib Waktu, Setel Musik Cuma Sampai Jam Segini

Redaksi • Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:39 WIB
DIMINTA TERTIB: PKL di Tepian Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani, Berau, diminta tertib untuk mematikan musik pukul 23.00 Wita.
DIMINTA TERTIB: PKL di Tepian Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani, Berau, diminta tertib untuk mematikan musik pukul 23.00 Wita.

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan kuliner di Tepian Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diingatkan kembali untuk mematuhi ketentuan batas waktu memutar musik.

Sesuai aturan yang berlaku, musik hanya boleh dinyalakan hingga pukul 23.00 Wita.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Dwi Heripriyono, mengatakan masih ada PKL yang melanggar aturan tersebut.

Saat petugas melakukan patroli malam, mereka menemukan sejumlah pedagang tetap memutar musik melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Menurutnya, kondisi ini sering kali menimbulkan keluhan dari warga yang tinggal di sekitar kawasan tepian. Musik yang diputar hingga larut malam dinilai mengganggu ketenangan warga yang ingin beristirahat. 

“Sebenarnya memutar musik tidak dilarang, tetapi kalau sudah tengah malam, kita harus saling memahami. Ada ketenangan yang harus dijaga,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Dwi menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penetapan Wilayah Wisata Kuliner. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pelaku usaha di kawasan wisata kuliner wajib menaati ketentuan yang berlaku, termasuk pembatasan jam memutar musik.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap para PKL dilakukan secara rutin. Namun, setelah dilakukan penertiban, sering kali ada saja pedagang yang kembali lupa atau sengaja mengabaikan aturan. 

“Kami berusaha mengingatkan, karena kalau dibiarkan, biasanya musik diputar sampai subuh,” katanya.

Ke depan, Satpol PP berencana bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau untuk melakukan pengukuran tingkat kebisingan. Langkah ini diambil untuk memastikan volume musik yang diputar PKL masih berada di bawah ambang batas yang diperbolehkan, sekaligus mencegah pencemaran suara di ruang terbuka.

Selain pengawasan dan teguran langsung, pihaknya juga tengah membahas langkah jangka panjang. Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau akan mengkaji pembentukan posko pariwisata di kawasan tepian.

Baca Juga: Antisipasi Potensi Banjir, DPUPR Berau Lakukan Normalisasi hingga Penataan Drainase 

Posko ini diharapkan menjadi pusat pengawasan sekaligus tempat koordinasi agar penerapan aturan bisa berjalan lebih optimal.

Dwi berharap, seluruh pelaku usaha kuliner di tepian dapat mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Ia menekankan tujuan penertiban bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi pedagang, melainkan menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan ketenangan warga sekitar.

“Kami hanya ingin menciptakan ketertiban. Kalau semua taat, suasana di tepian akan tetap nyaman, baik untuk pedagang, pengunjung, maupun warga sekitar,” jelasnya. (aja/far)

Editor : Faroq Zamzami
#berau #pkl #pulau derawan #kaltim