TANJUNG REDEB – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau, Sri Juniarsih, terkait penyesuaian tarif air Perumda Batiwakkal masih bergulir panas di meja kepolisian. Hingga awal Januari 2026, Polres Berau menegaskan laporan tersebut belum dicabut dan terus didalami meski terkendala minimnya bukti fisik otentik.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam menangani kasus sensitif ini. Fokus utama penyidik saat ini adalah memastikan keabsahan dokumen yang menjadi obyek perkara.
"Kami masih dalam proses lidik. Kami sangat berhati-hati karena sejauh ini yang beredar luas adalah foto-foto dokumen. Jika hanya berdasarkan foto, tentu sulit dipastikan (keasliannya)," ujar Ridho. Ia menjamin proses hukum akan berjalan profesional sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi.
Kesulitan utama yang dihadapi penyidik adalah melacak asal-usul Surat Keputusan (SK) yang diduga palsu tersebut. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut menyebar secara masif melalui pesan berantai.
"Banyak media yang memberitakan, tapi sumbernya dari mana? Rata-rata dari grup WhatsApp. Itulah yang membuat kami kesulitan menemukan siapa orang pertama yang mengunggah atau memegang dokumen fisiknya," jelas Jodi.
Meskipun sumber awal penyebaran masih gelap, Polres Berau berkomitmen tidak akan menghentikan kasus ini. Saat ini, tim penyidik tengah menyusun strategi dan metode lain untuk menemukan "benang merah" persoalan tarif air yang sempat menghebohkan warga Berau ini.
"Kami sedang mencari metode lain untuk mengungkap kasus ini. Kami harap masyarakat bersabar," tambah AKP Jodi Rahman. Kasus ini bermula dari beredarnya foto dokumen SK penyesuaian tarif air Perumda Batiwakkal yang mencatut tanda tangan Bupati Sri Juniarsih. Pemkab Berau kemudian melayangkan laporan resmi karena merasa tanda tangan tersebut telah dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melegitimasi kenaikan tarif. (*)
Editor : Indra Zakaria