Ia menambahkan, pada saat pengolahan hasil perikanan maka pihaknya akan turun langsung melihat proses pengolahan berjalan dengan sesuai standar. Adapun
pengecekan fisik ini merupakan prosedur dari sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
"Dengan sistem ini akan membantu mencegah kontaminasi pada produk pangan dan menjamin keamanannya. Nanti dengan sistem ini akan menjadi dasar kita untuk menerbitkan HS," tuturnya.
Selain untuk kebutuhan ekspor, pihaknya juga melakukan HACCP terhadap produk baru yang akan dikeluarkan oleh pelaku usaha. Sertifikasi ini dilakukan pada setiap produk dari pelaku usaha. Misalnya seperti udang rebus, kukus maupun udang beku. Selain terhadap produk yang akan dihasilkan, pihaknya juga akan memeriksa proses pengolahan produk dan pekerja yang mengolah produk hasil perikanan.
"Jadi rangkaian pekerjaan sampai proses packing. HC ini dikeluarkan setiap kali mau ekspor. Tapi kalau HACCP dilakukan rentang 2 tahun. Kalau HACCP ini biasanya kita periksa tempat pengolahannya langsung," imbuhnya.
Dibeberkan Roy, khusus HACCP pihaknya akan menilai berdasarkan grade tempat pengolahan dari pelaku perikanan. Apabila memiliki status grade A maka surveilance dilakukan dua kali dalam setahun. Semakin rendah grade tersebut maka pihaknya akan sering melakukan kunjungan.
"Karena begitu pentingnya menjaga jaminan mutu ini, proses pencegahan sudah dilakukan menggunakan pola tadi. Sejauh ini hasilnya produk ekspor Kaltara belum ada penolakan dari negara buyer," tutupnya. (zar/lim)