Harga standar acuan untuk hewan kurban, baik sapi maupun kambing, telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam aturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen untuk daging sapi hidup.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa harga acuan daging sapi hidup adalah Rp 56.000 hingga Rp 58.000 per kg. Namun, nyatanya aturan itu masih belum banyak dipatuhi oleh masyarakat di Kaltim, khususnya oleh mereka yang menjual hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha pekan depan. Kondisi itu juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Fahmi Himawan.
"Memang kita tidak ada aturan di tingkat provinsi yang mengharuskan penjualan hewan kurban harus menggunakan timbangan dan sebagainya. Sehingga mereka bertransaksi dari hasil kesepakatan saja antara penjual dan pembeli," ucapnya kepada awak media.
Fahmi juga meminta agar ke depan penjualan daging sapi dan kambing hidup dapat dilakukan berdasarkan berat hewan ternak sehingga kenaikan harga hewan kurban dapat terpantau. Untuk itu, lewat program Pengembangan Densa Korporasi Ternak (PDKT), pihaknya juga memberikan bantuan timbangan hewan ternak hidup kepada peternak.
"Oleh karena itu, harapan kami lewat PDKT itu kami bantu dengan timbangan. Karena ke depan kami ingin penjualan sesuai dengan berat," ungkapnya. (*)