Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Permintaan Melandai, Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO Januari 2026 Turun ke 915,64 Dolar AS

Redaksi Prokal • 2026-01-01 11:34:52
Ilustrasi sawit.
Ilustrasi sawit.

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode Januari 2026 sebesar 915,64 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini mencatatkan penurunan sebesar 10,51 dolar AS atau sekitar 1,13 persen dibandingkan periode Desember 2025 yang berada di level 926,14 dolar AS per MT.

Penurunan ini dipicu oleh dinamika pasar global, di mana terjadi peningkatan volume produksi namun tidak dibarengi dengan penguatan permintaan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kondisi ini diperparah oleh faktor eksternal dari negara tetangga.

"Penyebab utama penurunan HR CPO periode ini adalah adanya peningkatan produksi, terutama dari Malaysia. Sayangnya, kenaikan pasokan tersebut tidak diikuti oleh peningkatan permintaan global. Selain itu, penguatan mata uang Ringgit terhadap Dolar AS juga turut mempengaruhi pergerakan harga," ujar Tommy dalam keterangan resminya, Kamis (1/1/2026).

Mekanisme Perhitungan Harga Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, penentuan HR CPO diambil dari rata-rata harga di tiga bursa utama selama periode 20 November hingga 19 Desember 2025. Tercatat, bursa CPO Indonesia berada di level 853,13 dolar AS per MT, bursa Malaysia 978,14 dolar AS per MT, dan harga di Port Rotterdam sebesar 1.187,25 dolar AS per MT.

Karena terdapat perbedaan harga yang signifikan (lebih dari 40 dolar AS) di antara ketiga sumber tersebut, Kemendag menggunakan formula median berdasarkan sumber harga terdekat. "Maka, HR ditetapkan berdasarkan rata-rata bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia, sehingga muncul angka 915,64 dolar AS per MT," tambah Tommy.

Dampak pada Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Keputusan harga referensi ini secara otomatis menentukan besaran pajak ekspor yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha. Berdasarkan regulasi keuangan terbaru (PMK Nomor 38 Tahun 2024 dan perubahannya), pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO: Sebesar 74 dolar AS per MT dan Pungutan Ekspor (PE) CPO: Ditetapkan sebesar 10 persen dari harga referensi, yakni 91,5637 dolar AS per MT.

Penyesuaian tarif ini diharapkan tetap dapat menjaga daya saing produk sawit Indonesia di pasar internasional sekaligus menjamin stabilitas penerimaan negara. Kendati harga referensi mengalami penurunan tipis, harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani, seperti di wilayah Sumatera Barat, dilaporkan masih bertahan di level yang cukup kompetitif yakni sekitar Rp3.549 per kilogram pada periode pertengahan Desember lalu. (*)

Editor : Indra Zakaria