TARAKAN – Terhitung mulai 1 Januari 2026, pemerintah pusat resmi mengalihkan kewenangan penerbitan izin dan dokumen pelayaran kapal di bawah 7 Gross Tonnage (GT) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Kebijakan ini mencakup kewenangan krusial seperti penerbitan sertifikat keselamatan hingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk armada speedboat.
Sekretaris Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kalimantan Utara, Bayu Ngari Singal, mengungkapkan bahwa para pengusaha saat ini tengah sibuk melakukan penyesuaian administrasi secara menyeluruh. Proses pengembalian dokumen lama ke KSOP menjadi langkah awal agar seluruh armada dapat beroperasi sesuai dengan regulasi baru yang berlaku secara nasional.
"Teman-teman Gapasdap sedang mengurus pengalihan dokumen kapal dari BPTD ke KSOP. Salah satu syarat mutlaknya adalah pengukuran ulang kapal yang dilakukan langsung oleh inspektur marine dari KSOP sebagai bagian dari proses standardisasi," jelas Bayu pada Minggu (4/1/2026).
Selain pengukuran ulang, para pemilik kapal juga diwajibkan mengantongi pengesahan gambar agar data teknis armada dapat terintegrasi ke dalam sistem kementerian. Jika proses ini tuntas, data kapal akan muncul secara otomatis dalam sistem nasional seperti command hub atau Sistem Informasi Manajemen (SIM) Kapal, yang memudahkan pengawasan dan pelacakan.
Peralihan ini juga membawa perubahan besar pada sisi operasional harian. Kedepannya, seluruh penerbitan SPB tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui aplikasi digital Inaportnet. Bayu menyebutkan bahwa proses sinkronisasi ini sebenarnya sudah mulai dicicil sejak November 2025 agar saat aturan resmi diberlakukan pada Januari ini, armada di Kaltara tidak mengalami kendala saat hendak berlayar.
"Nantinya SPB terbit dari Inaportnet, bukan lagi manual. Saat ini memang masa transisi dan sinkronisasi agar semua data terhubung ke pusat," pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria