Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Penjara Enam Tahun Menanti Vanessa

octa-Octa • Kamis, 17 Januari 2019 - 17:43 WIB

SURABAYA–Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Penetapan tersangka artis yang disebut-sebut bertarif Rp 80 juta sekali ngamar itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu (16/1).

Menurut dia, Vanessa Angel ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan artis cantik itu terlibat kasus prostitusi online.

"Per hari ini (kemarin) kami naikkan status artis VA dari saksi sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan, Rabu (16/1).

Setelah penetapan tersebut, penyidik bakal memanggil Vanessa untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. "Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini menuturkan, alasan penyidik menjadikan Vanessa tersangka setelah menemukan foto dan video yang tak senonoh di ponsel muncikari. Foto dan video itu diduga dikirim langsung dari Vanessa dengan maksud sebagai penawaran terhadap pria hidung belang.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Vanessa dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. "Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada muncikari," tandas dia. (cuy/jpnn/don/k8)

Editor : octa-Octa