PROKAL.CO, PENAJAM- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengumumkan adanya penutupan sementara beberapa ruas jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 19 Agustus 2025.
Kebijakan ini diambil untuk menjamin kelancaran pekerjaan dan keselamatan semua pihak yang terlibat, baik pekerja maupun pengguna jalan.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Yudi Hardiana, dalam surat resminya nomor UM.02.02/Bbpjn7/2002, yang berkas digitalnya diterima Kaltim Post, Rabu (20/8/2025), menjelaskan pelarangan kendaraan melintas ini diberlakukan di sejumlah ruas Tol IKN.
Langkah ini merupakan respons terhadap risiko dan tantangan yang muncul selama masa konstruksi.
Berikut adalah daftar ruas jalan yang terdampak pelarangan sementara. Yakni, Tol IKN Segmen Karang Joang-KKT Kariangau (3A dan 3A2), Tol IKN Segmen KKT Kariangau-Sp. Tempadung (3B dan 3B2), Tol IKN Segmen Sp. Tempadung-Jembatan Pulau Balang (5A), Tol IKN Segmen Karang Joang-KKT Kariangau-Sp. Tempadung-Jembatan Pulau Balang (3A, 3A-2, 3B, 3B-2, 5A).
Pihak Balai Besar berharap masyarakat dan semua pihak dapat bekerja sama dengan mengikuti arahan dan petunjuk yang telah disediakan.
Pemasangan rambu-rambu dan penunjuk arah alternatif akan dilakukan untuk membantu pengendara menemukan rute lain.
Selain itu, evaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3) akan terus dilakukan secara berkala di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan standar keamanan tertinggi terpenuhi dan mencegah potensi kecelakaan.
Kepala Balai Besar juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam mendukung kelancaran proyek strategis nasional ini.
Bagi pengguna jalan, diimbau untuk selalu memantau informasi terkini dan menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan demi kelancaran perjalanan.
Pembangunan IKN adalah tanggung jawab bersama, dan setiap dukungan akan mempercepat terwujudnya ibu kota masa depan Indonesia.
Lurah Gersik, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Ommar Mildat, Rabu (20/8/2025) mengatakan, ia salah satu pihak di PPU yang menerima surat tersebut. Ia mendengar informasi bahwa penerapan larangan sementara itu akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Jumat, 15 Agustus kemarin ada lakalantas info dari pak babinsa saya, jadi keluar pelarangan hal ini,” kata Ommar Mildat. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Faroq Zamzami