PUTRAJAYA – Nasib mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kian terpuruk. Mahkamah Tinggi Malaysia pada Jumat (26/12/2025) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda total sebesar 13,5 miliar ringgit (sekitar Rp48 triliun) dalam kasus korupsi dana investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Putusan ini menjadi puncak dari salah satu persidangan korupsi terbesar di dunia, yang menyeret aliran dana ilegal senilai lebih dari USD 700 juta ke rekening pribadi sang mantan penguasa.
Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan Najib bersalah atas 25 dakwaan, yang terdiri dari 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.
Hukuman penjara 15 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 5 tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang. Hukuman dijalankan secara bersamaan (concurrent), sehingga total tambahan masa tahanan adalah 15 tahun.
Hakim juga mengenaan denda sebesar 11,4 miliar ringgit atas penyalahgunaan kekuasaan, ditambah perintah pemulihan aset senilai 2,08 miliar ringgit. Jika denda tidak dibayarkan, Najib terancam hukuman penjara tambahan yang signifikan.
Hukuman ini akan mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa tahanan dalam kasus SRC International yang sedang dijalaninya sejak Agustus 2022.
Dalam persidangan yang berlangsung selama lima jam tersebut, Hakim Sequerah mematahkan seluruh pembelaan Najib. Hakim menolak mentah-mentah klaim bahwa dana tersebut adalah donasi dari keluarga kerajaan Arab Saudi.
"Bukti menunjukkan bahwa surat-surat yang diklaim dari donor Saudi adalah palsu. Dana tersebut jelas berasal dari 1MDB," tegas hakim. Hakim juga menepis argumen bahwa Najib ditipu oleh pengusaha buron Jho Low. Menurut majelis hakim, hubungan keduanya sangat erat dan Najib sepenuhnya menyadari setiap transaksi yang terjadi. "Terdakwa bukanlah orang desa yang lugu. Upaya untuk menggambarkan terdakwa tidak menyadari kejahatan di sekelilingnya gagal total," tambah hakim.
Kleptokrasi Terburuk dalam Sejarah Modern
Kasus 1MDB telah menjadi simbol global praktik kleptokrasi. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) memperkirakan lebih dari USD 4,5 miliar dana rakyat Malaysia dijarah untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk pembelian hotel dan apartemen mewah, kapal pesiar dan karya seni bernilai tinggi, serta pendanaan film Hollywood "The Wolf of Wall Street".
Pengacara Najib, Mohamed Shafee Abdullah, menyatakan kekecewaannya dan menuduh hakim melakukan kekeliruan dalam pertimbangan hukum. Pihak Najib dipastikan akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan.
Sementara itu, istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap proyek tenaga surya pada 2022, saat ini masih menghirup udara bebas dengan jaminan sembari menunggu hasil proses bandingnya. (*)
Editor : Indra Zakaria