PROAKL.CO – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengonfirmasi bahwa militer AS telah melancarkan serangan udara yang menargetkan area dermaga strategis di pesisir Venezuela. Fasilitas tersebut diduga kuat menjadi titik pusat operasional pemuatan narkotika ke kapal-kapal pengangkut menuju pasar internasional.
Pernyataan ini disampaikan Trump kepada wartawan menjelang pertemuan bilateral dengan Kepala Otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, pada Senin (29/12) waktu setempat.
Trump menjelaskan bahwa target serangan adalah fasilitas pesisir tempat narkotika dipersiapkan untuk pengiriman jalur laut. Tanpa merinci unit militer atau lembaga mana yang mengeksekusi serangan tersebut, Trump menegaskan bahwa lokasi operasional itu kini telah lumpuh total.
“Kami menghantam semua kapal, dan sekarang kami menghantam areanya. Lokasi itu adalah area operasional yang kini sudah tidak ada lagi,” ujar Trump.
Meski enggan mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara spesifik, Trump memastikan serangan dilakukan secara presisi di sepanjang garis pantai Venezuela.
Ketika dikonfirmasi mengenai komunikasi dengan Caracas, Trump mengaku sempat berbicara langsung dengan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, baru-baru ini. Namun, ia menyebut dialog tersebut tidak membuahkan hasil signifikan bagi hubungan kedua negara.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Venezuela di Caracas belum memberikan komentar resmi terkait klaim pembicaraan telepon tersebut maupun rincian mengenai serangan di dermaga mereka.
Serangan ini merupakan bagian dari peningkatan masif operasi militer AS di kawasan Karibia dan Pasifik Timur sejak September lalu. Operasi yang diklaim sebagai upaya pemberantasan narkoba ini tercatat telah memicu eskalasi berdarah. Setidaknya 105 orang dilaporkan tewas dalam rangkaian 29 serangan udara dan laut. AS terus memperketat blokade terhadap kapal tanker minyak dan melakukan penyitaan sejumlah kapal yang terafiliasi dengan Venezuela.
Pemerintah Venezuela merespons keras tindakan tersebut dan mengecam rangkaian operasi AS sebagai bentuk “pembajakan internasional” yang melanggar kedaulatan negara serta hukum maritim global. (*)
Editor : Indra Zakaria