ISTANBUL – Ketegangan diplomatik antara Amerika Serikat dan sekutu Eropanya mencapai titik baru setelah Denmark bersama enam negara anggota NATO mengeluarkan pernyataan bersama yang sangat tegas. Langkah ini diambil untuk merespons seruan berulang Presiden AS Donald Trump yang ingin mengambil alih Greenland, sebuah tindakan yang dinilai mengancam kedaulatan wilayah otonom tersebut.
Dalam pernyataan yang dirilis bersama oleh para pemimpin Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Polandia, Spanyol, dan Inggris, ditegaskan bahwa Greenland sepenuhnya milik rakyatnya. Para pemimpin Eropa tersebut menekankan bahwa hanya Denmark dan Greenland yang memiliki hak sah untuk memutuskan urusan internal maupun masa depan wilayah itu, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip swadaya masyarakat.
Pernyataan bersama ini juga menggarisbawahi bahwa keamanan di kawasan Arktik merupakan prioritas utama bagi stabilitas Eropa. Meski mengakui Amerika Serikat sebagai mitra penting dalam kerangka NATO dan perjanjian pertahanan 1951, tujuh negara tersebut mengingatkan bahwa kerja sama keamanan harus tetap menjunjung tinggi prinsip Piagam PBB mengenai kedaulatan, integritas teritorial, dan keutuhan perbatasan.
Kekhawatiran di benua biru kian meningkat terutama pasca-intervensi militer AS di Venezuela yang berhasil menangkap Presiden Nicolas Maduro. Momentum tersebut dianggap oleh banyak pihak di Eropa sebagai sinyal bahwa retorika agresif Washington bisa berubah menjadi tindakan nyata. Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, secara terbuka telah mendesak Washington untuk segera menghentikan ancaman terhadap sekutu historisnya dan menolak mentah-mentah gagasan pengambilalihan paksa.
Dukungan terhadap Denmark juga datang dari Uni Eropa yang menyatakan bahwa masa depan Greenland tidak boleh ditentukan oleh kekuatan luar negeri mana pun. Pulau berpenduduk sekitar 57.000 jiwa tersebut kini menjadi simbol pertaruhan tatanan keamanan kolektif di Arktik, di mana para pemimpin Eropa bersikeras bahwa stabilitas kawasan hanya bisa dicapai melalui penghormatan terhadap batas-batas negara yang ada, bukan melalui pencaplokan sepihak. (*)
Editor : Indra Zakaria