Seorang penyidik Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau berinisial RB dilaporkan ke Polres Sanggau atas dugaan melakukan perampasan satu mobil dengan nomor polisi KB 14** HJ. Dugaan perampasan tersebut dilaporkan setelah penyidik tersebut melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial IS dan menyita mobil yang digunakan untuk beberapa dus rokok ilegal di Kabupaten Sintang pada Sabtu 2 Desember 2023.
Kuasa hukum tersangka, Bayu Sukmadiansyah mengatakan, kasus bermula ketika kendaraan kliennya diberhentikan anggota Narkoba Polres Sekadau karena polisi mendapat informasi jika kliennya membawa narkotika.
"Klien saya pulang dari Sintang pada Jumat 1 Desember 2023 setelah mengantar pesanan rokok ke pembelinya. Lalu sesampainya di Sekadau, langsung dihentikan anggota narkoba Polres Sekadau," kata Bayu, Selasa (19/12). Bayu menuturkan, malam itu kliennya langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk digeledah badan dan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang apapun di dalam mobil. Tidak lama kemudian, lanjut Bayu, datang dua orang pembeli rokok ke Polres Sekadau menemui kliennya untuk membatalkan transaksi pembelian rokok tanpa cukai serta meminta uangnya senilai Rp24 juta untuk dikembalikan dan barang yang dibeli yaitu rokok tanpa cukai tersebut di pindahkan kembali ke mobil kliennya lalu difoto dan divideokan oleh Petugas Polres Sekadau.
"Untuk diketahui berdasarkan keterangan klien kami, sebelumnya ia dan orang tersebut telah selesai melakukan transaksi jual beli rokok tanpa cukai di simpang Pinoh Sintang," ungkap Bayu. Bayu menerangkan, kemudian pada Sabtu 2 Desember 2023 Petugas Polres Sekadau menghubungi Bea Cukai Entikong menyampaikan menemukan barang bukti rokok tanpa cukai di mobil kliennya.
Pada sore hari kliennya beserta barang bukti rokok tanpa cukai dan mobil langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk di periksa lebih lanjut. "Dalam pemeriksaan tersebut klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari sampai dengan 21 Desember 2023," ucap Bayu. Bayu menerangkan, pada 3 - 9 Desember 2023 dititipkan oleh penyidik Bea Cukai Entikong ke ruang tahanan Polsek Sekayam. Sejak 10 Desember 2023, kliennya sudah digeser dan dititipkan di ruang tahanan Polres Sekadau sampai dengan sekarang.
"Pada waktu itu klien kami diminta uang sebesar Rp130 juta untuk membayar denda atas dugaan pelanggaran cukai. Tetapi karena perhitungan denda tersebut tidak jelas dan rinci maka denda itu belum dibayar," terang Bayu.
Bayu menegaskan, bahwa penyitaan mobil yang dilakukan oleh seorang penyidik Bea Cukai Entikong tersebut tidak mengantongi izin dari pengadilan. Perbuatan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Entikong itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Bayu menduga, tindakan seorang penyidik Bea Cukai tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dalam hal pelaksanaan upaya paksa terhadap barang bukti satu unit mobil yang di sita atas pelanggaran cukai rokok sejak 2 Desember 2023 yang mana penyitaan mobil tersebut dilakukan tidak dengan cara yang diatur dengan Undang Undang.
Bayu mengatakan, pada Jumat 15 Desember 2023, mendatangi Kantor Bea Cukai Entikong untuk menanyakan Berita Acara (BA) Sita dan Surat dari Pengadilan terkait penyitaan barang bukti mobil. Namun surat yang dimaksud tidak ada.
"Tidak lama setelah itu kami mendapat informasi dari klien bahwa salah seorang petugas Polres Sekadau ada meminta tanda tangan BA Sita kepada tersangka yang berada di tahanan Polres Sekadau," ungkap Bayu.
Bayu menyatakan, mendapat informasi itu langsung mendatangi Polres Sanggau untuk membuat pengaduan atas perbuatan dan tindakan yang dilakukan oknum penyidik Bea Cukai Entikong yakni melakukan perampasan atau menyita mobil tanpa mengantongi surat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau.
Bayu menegaskan, tindakan seorang penyidik Bea Cukai Entikong tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pasal 38 ayat 1, pasal 38 ayat 2 KUHAP. Yang mana dalam pasal tersebut diatur secara tegas penyitaan hanya dapat dimaknai sama dengan wajib atau harus dengan surat ijin ketua pengadilan negeri setempat dan mendapat pengecualian sebagaimana dimaksud oleh dalam keadaan yang mendesak diperbolehkan tapi tetap diwajibkan segera melapor ke Pengadilan untuk memperoleh persetujuan. Bahwa selain upaya paksa penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara, lanjut Bayu, oknum penyidik Bea Cukai Entikong dalam penerapan hukum terhadap dugaan pelanggaran cukai rokok juga salah.
Karena melakukan penindakan mendasar pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabean dan Cukai, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 22 November 2023.
"PP nomor 55 tahun 1996 tersebut telah diganti dengan PP nomor 54 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara," tegas Bayu.
Bayu mengatakan, dalam peraturan tersebut sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum bidang cukai (ultimum remedium) yang mana penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan Undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bayu menyatakan, dalam pelanggaran pidana di bidang cukai yang dirugikan adalah negara maka penegakkan hukum dengan membayar administratif denda wajib disetor ke rekening resmi pemerintah dengan nilai denda harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku bukan semaunya atau selera penyidiknya.
Bayu mengatakan, apabila tahapan tersebut telah dilaksanakan dengan benar maka proses pemidanaan baru bisa berjalan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku hal tersebut sebagaimana termuat dalam pasal 40B, pasal 64 Undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
"Menurut kami permintaan sejumlah uang oleh oknum agar mobil tersebut bisa diambil oleh pemiliknya jelas bertujuan mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri dan atau orang lain," tegas Bayu. Bayu menyatakan, dari upaya paksa penyitaan mobil tersebut dengan tidak memenuhi tata cara yang telah diatur oleh Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Direktorat Jenderal Beacukai Kalbagbar, Murtini mengatakan, terkait penyitaan mobil dan barang bukti lainnya sudah dilakukan permohonan ke pengadilan dan sudah ada penetapan penyitaan dari pengadilan
"Terhadap dilaporkannya penyidik ke Polres Sanggau dari KPPBC Entikong dan Polres Sanggau akan melakukan klarifikasi ke media. Untuk waktunya mohon ditunggu ya," kata Murtini membalas pesan chat Whatsapp dari Pontianak Post. (adg)
Editor : izak-Indra Zakaria