“Sebelum heboh penambangan di sana, saya sudah pernah ke sana. menurut pengamatan saya, tidak ada pasir kuarsa di sana. kalau pun ada, nilai ekonominya rendah,” katanya.
“Tapi biar lah hasil eksplorasi yang menguji itu,” sambungnya.
Ismail mengatakan, dirinya menyayangkan ada penerbitan izin pertambangan di Pulau Gelam, yang nota bene telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil.
Ismail juga mengatakan, penambangan pasir kuarsa dapat mengakibatkan dampak lingkungan yang serius jika tidak dikelola dengan baik. Misalnya, kerusakan habitat, karena penambangan pasir kuarsa dapat mengakibatkan kerusakan habitat alami dan mengganggu ekosistem lokal. Debu dan polusi udara, pencemaran air, dan peningkatan erosi tanah.
“Saya yakin, jika Pulau Gelam dilakukan penambangan, maka pulau itu akan tenggelam,” kata Ismail.
Sementara itu, Waliz Zuhery, Fungsionaris Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mengatakan, pada dasarnya mekanisme pengajuan izin tambang pasir kuarsa sama dengan pengajuan izin pertambangan mineral non logam dan batuan lainnya.
Meskipun saat ini pasir kuarsa masuk dalam kategori mineral kritis, berdasarkan keputusan Menteri ESDM No 296.K/MB.01/MEM.B/2023.
Menurut Waliz, pada umumnya, izin tambang ada tiga tahapan yang harus dipenuhi, yakni penetapan wilayah (WIUP), IUP tahap ekplorasi dan IUP tahap ekplorasi produksi.
Untuk mendapat IUP tahap Eksplorasi ada beberapa biaya yang harus bayarkan kepada pemerintah sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (BPNP), seperti pencetakan peta, dan biaya pencadangan wilayah.
Berdasarkan PP No. 26 tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk pencadangan wilayah tambang lebih dari 500 Ha-5000 Ha tarif PNBP yang harus dibayarkan sebesar Rp 50 juta per IUP. Sedangkan untuk tarif pencetakan peta pencadangan IUP sebesar Rp 2 juta per lembar.
“Itu biaya-biaya yang harus dibayarkan,” katanya.
Setelah masuk ke tahap IUP Ekplorasi, diwajibkan membayar jaminan kesungguhan eksplorasi yang nilainya sebesar Rp 150 ribu per Ha.
Belakangan, kata Waliz, ada kebijakan baru tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak, yakni tentang PPKPR. Ini biasanya diminta saat mengajukan AMDAL, tarifnya sekitar Rp 500 ribu per Ha.
“Jadi kalau ditotal, biaya yang dikeluarkan untuk PNBP sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar,” katanya.
Setelah proses tersebut dilalui baru masuk ke tahap berikutnya, yakni verifikasi lapangan, pertek (pertimbangan teknis) oleh dinas ESDM, yang kemudian dibahas di forum tata ruang daerah. Termasuk PKKPR, apakah keluar atau tidak. Selanjutnya hasilnya akan muncul di dalam OSS.
Sedangkan untuk penetapan wilayah (WIUP), kata Waliz, Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi sudah memiliki wilayah pertambangan (WP). Selama masauk dalam WP, biasanya bisa diajukan. Namun, dalam proses peningkatan izin biasanya harus menyesuaikan tata ruang daerah. Misalnya, apakah masuk kawasan pariwisata atau kawasan lainnya.
Terkait dengan boomingnya tambang pasir kuarsa di Kalimantan Barat, Waliz mengatakan, saat ini Indonesia memiliki ambisi menjadi bagian dari rantai pasok Energi Baru Terbarukan (EBT), seperti panel surya, kendaraan listrik dan lainnya.
“Kalau saya lihat, saat ini negara kita sedang berambisi untuk menjadi bagian dari transisi energi,” kata dia.
Sementara terkait dengan potensi sumber daya pasir kuarsa di Indonesia terbilang besar. Bahkan cadangan yang dinyatakan layak tambang juga masih sangat besar. Dan selama ini usaha pertambangan tersebut belum tergarap secara maksimal.
“Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2021, sumber daya pasir kuarsa di Indonesia mencapai 2 miliar ton, dengan cadangan (bagian dari sumber daya yang dinyatakan layak tambang) mencapai sekitar 330 juta ton,” katanya.
Sumber daya ini, menurut Data Kementerian ESDM, menyebar di 23 provinsi termasuk di Pulau Kalimantan dengan jumlah sumber daya 859,6 juta ton dan cadangan 17,1 juta ton.
Adapun nilai atau harga jual pasir kuarsa di Indonesia dalam bentuk satuan tertentu diuraikan Waliz, harga jual pasir kuarsa di lokasi tambang secara umum berkisar sekitar Rp50-100 ribu. Untuk penjualan domestik, kata Waliz, harganya mencapai sekitar Rp160-220 ribu per ton di lokasi penerima/pembeli.
“Sementara untuk harga jual ekspor (untuk kualitas dengan kadar silika >99,5%) diperkirakan mencapai USD32 per ton FoB Vessel,” pungkasnya. (Arief Nugroho)