Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Demam Kuarsa Rempang di Kalbar

A'an • 2024-02-20 14:50:00

ilustrasi penambangan
ilustrasi penambangan
 

Pasir kuarsa merupakan bahan alam yang memiliki banyak kegunaan dan manfaat dalam berbagai industri. Pasir yang terbentuk dari silika (SiO2) ini umumnya ditemukan dalam jumlah besar di kerak bumi. 

Pasir kuarsa memiliki warna yang umumnya putih atau transparan, dengan butiran yang kasar dan tidak mudah hancur. Kandungan kuarsa dalam pasir kuarsa mencapai lebih dari 90%, membuatnya menjadi salah satu jenis pasir yang paling murni.

Pasir kuarsa memiliki kegunaan di antaranya, sebagai kontruksi campuran beton dan mortir untuk meningkatkan kekuatan dan stabilitas struktur. Industri kaca, industri kimia, di mana pasir ini digunakan dalam produksi berbagai bahan kimia seperti silikon, silikon karbida, dan silikon dioksida.

Di pasar internasional, dikutip dari Indonesian.alibaba.com, harga satu ton pasir kuarsa dengan tingkat kemurnian 99 persen, berkisar antara USD 630,00 sampai USD 730,00, atau sekitar Rp 10.950.00 (USD1=Rp15.000). 

Tidak heran jika banyak perusahaan pertambangan non logam memburu pasir ini. terlebih saat pemerintah Indonesia menjadikan Pulau Rempang sebagai industri pengolahan pasir kuarsa besar-besaran.

Di Kalimantan Barat, selain di Pulau Gelam, izin tambang pasir kuarsa mulai marak. Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia, diperkirakan lebih dari 100 izin.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kalimantan Barat, Syarif Khamaruzaman mengatakan, saat ini mulai banyak perizinan tambang pasir kuarsa di Kalimantan Barat, terutama pada saat adanya pendelegasian dari pusat ke pemerintah provinsi.

“Pasir kuarsa ini mulai booming, ya karena setelah pemerintah pusat membuka pabrik silica di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Untuk di Kalbar, rata-rata izinnya baru pada tahap eksplorasi,” katanya.

Senada juga diungkapkan parktisi pertambangan Kalimantan Barat, Ismail. menurut dia, pertambangan pasir kursa menjadi salah satu komoditi yang diminati saat ini. Terutama pada jalur atau sabuk granit. Semisal daerah Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Tengah, dan sedikit di Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat).

“Saya berasumsi ada fenomena demam silika. Karena silika dianggap mendatangkan keuntungan dikemudian hari,” kata Ismail.

Menurut dia, selain di dalam sabuk granit, izin pertambangan pasir kuarsa juga terdapat di sejumlah daerah. Di Kabupaten Sambas misalnya. Setidaknya lebih dari10 perizinan eksplorasi pasir kuarsa yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Barat.

“Padahal kita harus tahu, mengajukan izin itu harus ada PNBP yang kita bayarkan. Nilainya bisa ratusan bahkan miliaran rupiah tergantung luasannya,” bebernya.

Terkait Pulau Gelam, Ismail mengaku, dirinya pernah mengunjung pulau yang berada di sebelah selatan Kecamatan Kendawangan itu. Menurutnya, ia tidak menemukan adanya pasir kuarsa di sana.

“Sebelum heboh penambangan di sana, saya sudah pernah ke sana. menurut pengamatan saya, tidak ada pasir kuarsa di sana. kalau pun ada, nilai ekonominya rendah,” katanya.

“Tapi biar lah hasil eksplorasi yang menguji itu,” sambungnya. 

Ismail mengatakan, dirinya menyayangkan ada penerbitan izin pertambangan di Pulau Gelam, yang nota bene telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil.

Ismail juga mengatakan, penambangan pasir kuarsa dapat mengakibatkan dampak lingkungan yang serius jika tidak dikelola dengan baik. Misalnya, kerusakan habitat, karena penambangan pasir kuarsa dapat mengakibatkan kerusakan habitat alami dan mengganggu ekosistem lokal. Debu dan polusi udara, pencemaran air, dan peningkatan erosi tanah.

“Saya yakin, jika Pulau Gelam dilakukan penambangan, maka pulau itu akan tenggelam,” kata Ismail.

Sementara itu, Waliz Zuhery, Fungsionaris Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mengatakan, pada dasarnya mekanisme pengajuan izin tambang pasir kuarsa sama dengan pengajuan izin pertambangan mineral non logam dan batuan lainnya.

 

Meskipun saat ini pasir kuarsa masuk dalam kategori mineral kritis, berdasarkan keputusan Menteri ESDM No 296.K/MB.01/MEM.B/2023.

Menurut Waliz, pada umumnya, izin tambang ada tiga tahapan yang harus dipenuhi, yakni penetapan wilayah (WIUP), IUP tahap ekplorasi dan IUP tahap ekplorasi produksi.

Untuk mendapat IUP tahap Eksplorasi ada beberapa biaya yang harus bayarkan kepada pemerintah sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (BPNP), seperti pencetakan peta, dan biaya pencadangan wilayah.

Berdasarkan PP No. 26 tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk pencadangan wilayah tambang lebih dari 500 Ha-5000 Ha tarif PNBP yang harus dibayarkan sebesar Rp 50 juta per IUP. Sedangkan untuk tarif pencetakan peta pencadangan IUP sebesar Rp 2 juta per lembar.

“Itu biaya-biaya yang harus dibayarkan,” katanya.

Setelah masuk ke tahap IUP Ekplorasi, diwajibkan membayar jaminan kesungguhan eksplorasi yang nilainya sebesar Rp 150 ribu per Ha.

Belakangan, kata Waliz, ada kebijakan baru tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak, yakni tentang PPKPR. Ini biasanya diminta saat mengajukan AMDAL, tarifnya sekitar Rp 500 ribu per Ha.

“Jadi kalau ditotal, biaya yang dikeluarkan untuk PNBP sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar,” katanya.

Setelah proses tersebut dilalui baru masuk ke tahap berikutnya, yakni verifikasi lapangan, pertek (pertimbangan teknis) oleh dinas ESDM, yang kemudian dibahas di forum tata ruang daerah. Termasuk PKKPR, apakah keluar atau tidak. Selanjutnya hasilnya akan muncul di dalam OSS.

Sedangkan untuk penetapan wilayah (WIUP), kata Waliz, Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi sudah memiliki wilayah pertambangan (WP). Selama masauk dalam WP, biasanya bisa diajukan. Namun, dalam proses peningkatan izin biasanya harus menyesuaikan tata ruang daerah. Misalnya, apakah masuk kawasan pariwisata atau kawasan lainnya.

Terkait dengan boomingnya tambang pasir kuarsa di Kalimantan Barat, Waliz mengatakan, saat ini Indonesia memiliki ambisi menjadi bagian dari rantai pasok Energi Baru Terbarukan (EBT), seperti panel surya, kendaraan listrik dan lainnya.

 

“Kalau saya lihat, saat ini negara kita sedang berambisi untuk menjadi bagian dari transisi energi,” kata dia.

Sementara terkait dengan potensi sumber daya pasir kuarsa di Indonesia terbilang besar. Bahkan cadangan yang dinyatakan layak tambang juga masih sangat besar. Dan selama ini usaha pertambangan tersebut belum tergarap secara maksimal.

“Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2021, sumber daya pasir kuarsa di Indonesia mencapai 2 miliar ton, dengan cadangan (bagian dari sumber daya yang dinyatakan layak tambang) mencapai sekitar 330 juta ton,” katanya.

Sumber daya ini, menurut Data Kementerian ESDM, menyebar di 23 provinsi termasuk di Pulau Kalimantan dengan jumlah sumber daya 859,6 juta ton dan cadangan 17,1 juta ton.

 

Adapun nilai atau harga jual pasir kuarsa di Indonesia dalam bentuk satuan tertentu diuraikan Waliz, harga jual pasir kuarsa di lokasi tambang secara umum berkisar sekitar Rp50-100 ribu. Untuk penjualan domestik, kata Waliz, harganya mencapai sekitar Rp160-220 ribu per ton di lokasi penerima/pembeli.

“Sementara untuk harga jual ekspor (untuk kualitas dengan kadar silika >99,5%) diperkirakan mencapai USD32 per ton FoB Vessel,” pungkasnya. (Arief Nugroho)

 

 
 
Editor : Indra Zakaria
#Pulau Gelam