"Memang dibawa ke Polda. Tetapi untuk penanganan perkara pidana tetap ditangani oleh Satreskrim Kayong Utara," kata Hendra Gunawan.
Mengenai kasus ini diakui dia telah menerima satu laporan dengan dua korban pelecehan dan 1 laporan KDRT, dan telah menemukan alat bukti.
"Propam sudah melaksanakan patsus terhadap terlapor. Korban pelecehan saat ini ada satu Laporan polisi dan sudah kita mintai keterangan dan kami sudah mengamankan alat bukti peristiwa tersebut," kata dia.
Dijelaskannya, akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara sebelumnya, dikatakan tokoh masyarakat Kecamatan Simpang Hilir, Anjang Brahim mengecam kelakuan bejat pelecehan dilakukan AK terhadap ART dan anak angkatnya sendiri.
Ia mendesak kepolisian Polres Kayong Utara melakukan proses hukum dengan transparan. Bahkan diakuinya sanksi berat harus diberikan kepada terduga pelaku pelecehan yang merupakan oknum polisi yang semestinya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
"Jika terbukti tentu sanksinya harus lebih berat. Yang namanya aparat harusnya melindungi, apa lagi itu anak angkat.
Kalau sampai hilang (kasusnya) tak tahu lagi lah saya," kata Anjang Brahim, Selasa (14/5).
Untuk itu, ia menyarankan pihak kepolisian mengambil langkah tegas, dengan menghentikan jabatan terduga pelaku pelecehan dan melakukan penahanan.
Sebab menurut dia, dengan profesi AK sebagai anggota polisi, ditakutkan terduga pelaku ini melakukan intervensi kepada para korbannya.
"Harus diberhentikan dulu dari jabatan. Kita takut kasus seperti ini membuat gaduh, membuat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian semakin berkurang.
Kita takut yang melapor diancam, mengintervensi korbannya," pungkanya. (dan)