Dari pengakuan Adi, sebelum memenuhi panggilan Polres Ketapang, pihaknya harus menyiapkan berkas yang dibutuhkan terkait kelengkapan dokumen proyek. Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan, ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan komentar ketika dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
Pihaknya tidak bisa menyampaikan perkembangan dugaan kasus korupsi sebelum pelaku ditetapkan sebagai tersangka. "Bisa rilis jika sudah penetapan tersangka. Ketentuan undang-undang demikian," ujarnya.
Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar, menilai proyek tersebut banyak kejanggalan. Salah satunya tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendawangan yang sudah bertahun-tahun tidak aktif, tetapi tetap mendapat anggaran pengadaan aset. Dengan demikian DKPP sudah salah dalam perencanaan yang dilakukan.
"Ketika mereka membuat perencanaan, sasarannya untuk apa, siapa dan di mana, itu 'kan harusnya sudah tahu. Terus kenapa TPI itu sudah tidak ada lagi mereka masih anggarkan," tegas Herman beberapa watku lalu.
Dia turut menyinggung terkait pemanfaatan cool box dan freezer yang hingga kini belum disalurkan. Padahal barang tersebut diklaim DKPP sudah ada sejak delapan bulan lalu.
Seharusnya DKPP segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar cool box dan freezer itu tercatat sebagai aset dan langsung dapat disalurkan ke kios milik pemerintah. "Yang penting ada pencatatan di aset, tidak perlu harus ada Perda atau ada peraturan bupati. Cukup catat saja di bagian aset. Masak satu aset harus ada Perda," ucapnya.
Dia juga mengaku kaget, dengan pagu Rp700 juta dipecah menjadi empat paket pekerjaan yang berujung proyek tersebut dikerjakan dengan sistem Penunjukan Langsung (PL), terlebih barang, peruntukan dan lokasi proyeknya sama.
"Anggaran Rp700 juta mereka pecah menjadi empat paket. Kenapa mereka pecah jadi PL? Ini sudah tidak benar. Ini ada yang tak beres. Barang yang sama, peruntukan yang sama, Rp700 juta dibuat PL, tidak masuk itu logikanya," cetusnya. Dia mendesak agar Inspektorat Kabupaten Ketapang turun tangan dalam masalah tersebut, sebab kasus ini bisa ke arah merugikan keuangan daerah.
Dia juga menyarankan agar Inspektorat memeriksa Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat terkait sistem perencanaan yang dinilai tidak beres.
"Ini harus diusut oleh inspektorat. Bisa dilihat lagi mereka belanja menggunakan e-catalog atau tidak. Harganya sesuai tidak dengan e-catalog. Biasanya ini ada permainan dengan pihak ketiga. Ini bisa kita curigai," pungkasnya. (afi)