Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Meratus Dikeruk Terus, Pemkab HST Laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Pemprov Kalsel

izak-Indra Zakaria • Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:08 WIB
TERULANG LAGI: Temuan alat berat di Desa Tandilang, Batang Alai Timur, HST pada pertengahan Agustus kemarin. | FOTO: DLHP HST
TERULANG LAGI: Temuan alat berat di Desa Tandilang, Batang Alai Timur, HST pada pertengahan Agustus kemarin. | FOTO: DLHP HST

 Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) melaporkan dugaan aktivitas tambang batu gunung ilegal alias galian c ke Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Kalsel.
Laporan itu bernomor 660/333.a/DLHP/2023, diteken Sekda HST, Muhammad Yani pada 14 Agustus 2023.

Yani mengatakan, pertambangan itu berawal dari laporan masyarakat. Lokasinya di Desa Nateh dan Desa Tandilang, keduanya berada di Kecamatan Batang Alai Timur.

Laporan itu diserahkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST ke Dinas ESDM Kalsel, Senin (21/8).  Tiga orang perwakilan DLHP HST itu; Haikal, Erwandi, dan Rahmatullah diterima Kasi Minerba ESDM Kalsel, Endarto.

“Isinya hasil verifikasi lapangan terkait temuan aktivitas tambang batu gunung. Satu lokasi di Desa Nateh dan empat lokasi di Desa Tandilang. Lengkap dengan foto dan koordinatnya,” ungkap Kabid Tata Lingkungan DLHP HST, Haikal, kemarin (28/8). Mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) HST, area tersebut tidak diizinkan untuk ditambang galian C.

Kemudian, Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) HST Tahun 2006-2025 juga melarang aktivitas tersebut. Maka, pemkab berharap pemprov dapat menindaklanjuti temuan tersebut sebagaimana kewenangannya.

Selain ke ESDM, surat itu juga ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), serta Polda Kalsel. “Harapannya sama, agar laporan kami dapat ditindaklanjuti,” harapnya.

Kepala DLH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana pun angkat bicara. “Kami telah menerima tembusannya,” ujarnya. “Sampai saat ini, kami belum pernah mengeluarkan SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan) untuk pertambangan batu gunung di lokasi itu,” tegasnya. 

Sementara itu, Dinas ESDM Kalsel belum merespons permintaan wawancara Radar Banjarmasin. Mundur ke belakang, pada Oktober 2022, pemkab juga menemukan tambang batu bara ilegal di Desa Nateh. Melihat pola yang berulang, WALHI pun mencurigai adanya aparat yang bermain dalam pertambangan ilegal di kawasan Pegunungan Meratus, HST. 

Dugaan itu menguat, sebab penegakan hukum atas kasus-kasus sebelumnya saja masih belum jelas.

“Seharusnya penegak hukum segera bertindak. Sudah beberapa kali kejadian tambang ilegal ini,” ungkap Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Senin (28/8).

“Kalau Kapolres atau Kapolda saja tidak sanggup menegakkan hukum, sebaiknya mundur saja,” tambah Cak Kis, sapaannya. 

Diingatkannya, tambang ilegal ini merugikan negara. Merusak lingkungan, merusak jalan, memicu pencemaran sungai, dan menyimpan pontensi konflik sosial.

“Jangan-jangan aparat ikut terlibat. Karena sampai sekarang tambang ilegal itu masih saja terjadi. Masa tidak ada penegakan hukumnya,” cecarnya.

Selain penegakan hukum, dia meminta pemda untuk menyiapkan mata pencaharian alternatif yang ramah lingkungan, berkeadilan dan berkelanjutan agar masyarakat tak terdoga ikut merusak Meratus. (zkr/gr/fud)

 

 

 
 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria