BATULICIN - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Tiga Buah Raperda di Ruang Sidang DPRD Tanbu, Senin (31/12).
Adapun tiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perangkat Desa, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Wakil Ketua DPRD Tanbu H Hasanuddin menyampaikan semua fraksi telah menyetujui Raperda yang menjadi pembahasan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu.
“Semua fraksi juga meminta agar catatan, usulan serta saran kiranya dapat diformulasikan sebagai kesepakatan dari DPRD Tanbu,” ujarnya.
Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor melalui Sekda Tanbu H Rooswandi Salem mengucapkan terima kasih serta apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran DPRD Tanbu yang telah mengupayakan agar Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Semoga Perda ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, terutama terhadap optimalisasi pemberian pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya. (kry/yn/ram)
Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin