Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dorong Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan

miminradar-Radar Banjarmasin • Selasa, 2 Juli 2019 - 17:22 WIB

BATULICIN - Pemkab Tanbu terus mendorong warga masyarakat agar sadar administrasi kependudukan. Salah satunya yaitu kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang berusia 0 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

Kabid Pendaftaran Penduduk Des Rizal RRD mengatakan untuk syarat membuat KIA yaitu warga membawa berkas fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran Anak, fotokopi KTP-el kedua orang tua, fotokopi kartu golongan darah anak, dan foto 3×4 berwarna sebanyak dua lembar bagi anak 5 tahun ke atas. “Sedangkan untuk anak di bawah 5 tahun tidak perlu disertai foto,” katanya, kemarin.

Sedangkan untuk penerbitan KIA yang hilang atau rusak, syarat yang harus dibawa yaitu surat keterangan KIA hilang dari polisi, dan membawa fotokopi kartu keluarga. “Untuk KIA rusak syarat yang dibawa adalah KIA asli yang rusak dan fotokopi KK,” jelasnya.

Rizal menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui persyaratan mengurus administrasi kependudukan dan mengetahui jadwal pelayanan keliling, saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

“Caranya dengan mengetik Info kirim ke 08115155755. Secara otomatis mesin akan menjawab dan memberi petunjuk kode-kode persyaratannya,” pungkasnya. (kry/ram/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kontrak Tanbu