Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tak Mungkin “Melacurkan” Integritas

miminradar-Radar Banjarmasin • Jumat, 30 Oktober 2020 - 18:35 WIB
SENGKETA: Komisioner KPU HST Murjani ingin kasus pelaporan yang bergulir di Polres setempat segera selesai. Supaya mereka fokus kepada tahapan Pilkada 2020. | Foto: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
SENGKETA: Komisioner KPU HST Murjani ingin kasus pelaporan yang bergulir di Polres setempat segera selesai. Supaya mereka fokus kepada tahapan Pilkada 2020. | Foto: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI-Kasus pelaporan KPU ke Polres HST terus bergulir. Baru-baru ini KPU setempat mengaku telah dipanggil penyidik. Pemanggilan dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa empat saksi dari pihak pelapor dan Bawaslu.

Komisioner Bidang Hukum KPU HST Murjani mengatakan, ketua telah memenuhi panggilan tersebut. Karena dirinya sedang berada di luar kota.

“Iya kami diminta penyidik untuk datang ke sana, beberapa waktu lalu. Lupa tanggalnya, pokoknya bulan Oktober ini. Tapi sampai sekarang belum menerima kabar lagi,” kata Murjani, Kamis (29/10) kemarin.

Apa maksud dari pemanggilan? Apakah KPU HST datang memenuhi panggilan sebagai terlapor? Sayangnya, Murjani belum bisa merincikan hasil pemanggilan oleh penyidik tersebut. “Kami diminta waktu untuk datang,” ujarnya.

Walaupun di tengah persiapan pilkada yang terus berjalan, Murjani menegaskan jika penyidik meminta untuk datang kembali dalam waktu dekat, pasti akan memenuhi panggilan tersebut. “Jadi kami masih menunggu panggilan. Ketika kami dimintai informasi, kami pasti datang,” tambahnya.

Menyandang status terlapor, KPU HST ingin segera kasus ini diselesaikan. Murjani menegaskan jika KPU HST tidak mungkin “melacurkan” integritasnya seperti tuduhan di pasal yang digunakan kepada lembaga tersebut.

“Jadi KPU bisa fokus menjalankan tahapan pilkada. Kemudian pasangan Muslih-Andi (pelapor) bisa menerima keputusan akhir,” jelasnya.

Sebenarnya sengketa antara pasangan Muslih-Andi ini sudah diselesaikan oleh Bawaslu HST. Namun mereka membawa sengketa ke ranah hukum pidana, dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

Dikonfirmasi terpisah, Subbag Humas Polres HST Aipda M Husaini hanya menjelaskan jika kedatangan komisioner KPU hanya untuk klarifikasi terkait laporan Muslih-Andi. “Belum dijadikan saksi,” jawabnya singkat. (mal/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Banua Pilkada HST #Kriminal Politik dan Sengketa Pemilu