PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) memberlakukan penyesuaian tarif air. Setiap bulannya naik Rp100 per kubik atau 1.000 liter. Kebijakan baru ini dimulai 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2023.
Plt Dirut PDAM HST, Mahyuni mengatakan, kebijakan ini menyesuaikan ketentuan Pasal 25 Ayat (1) dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016. Aturan ini juga diperkuat oleh Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang besaran tarif batas atas dan bawah air minum. “Lalu dibuat turunannya Peraturan Bupati (Perbup) Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya, Rabu (23/2).
Mahyuni mengatakan, alasan lain mengapa tarif air naik untuk menutupi biaya operasional yang bertambah. “Harga tawas naik, kaporit juga naik Rp50 per kilo. Kalau ditotal dalam satu bulan kita menghabiskan 20 ton bahan kimia,” bebernya.
Tarif air PDAM ini disesuaikan dengan jenis pelanggan. Jenis pelanggan diklasifikasikan menjadi tiga kelompok. Tiap kelompoknya dirincikan menjadi beberapa pelanggan lagi. Misal, kelompok satu ada pelanggan sosial umum dan khusus.
Tarif pemakaian air 1 sampai 10 meter kubik Rp3.500, biaya beban (administrasi) Rp20.000 dan denda jika telat bayar Rp5.000. Setelah muncul kebijakan baru kini tarif 1 sampai 10 meter kubik Rp3.600 biaya beban (administrasi) Rp20.000 dan denda jika telat bayar Rp10.000.
Jika diakumulasikan dari tahun 2022 sampai 2023, dapat dihitung pergerakan kenaikan harga menjadi Rp 5.000 untuk 1 sampai 10 meter kubik. Hanya pemakaian air saja yang mengalami kenaikan signifikan. Semakin tinggi klasifikasi pelanggan semakin tinggi juga tarif yang dibayar.
“Jika tarif naik, tapi pelayanan tidak dimaksimalkan justru merugikan warga. Pemerintah daerah harus lebih cermat dan bijak dalam mengambil kebijakan,” kata Warga Barabai itu. (mal)
Editor : izak-Indra Zakaria