Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

PT Arutmin dan PT MJAB Menolak Disalahkan Terkait Longsornya Jalan di KM 171

izak-Indra Zakaria • Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:50 WIB
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Komisi III DPRD Kalsel memanggil dua perusahaan tambang yang beroperasi di dekat KM 171, Kabupaten Tanah Bumbu. FOTO : M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Komisi III DPRD Kalsel memanggil dua perusahaan tambang yang beroperasi di dekat KM 171, Kabupaten Tanah Bumbu. FOTO : M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

 Komisi III DPRD Kalsel memanggil dua perusahaan pemegang izin tambang di KM 171, PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), kemarin (25/10).

Rapat dengar pendapat itu juga dihadiri Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel.

Ini masih terkait putusnya jalan nasional di kilometer 171, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Baik Arutmin maupun MJAB, menolak disalahkan. Alasannya, lokasi tambang mereka sudah memenuhi jarak aman dari jalan raya. 

“Lokasi tambang kami jauh sekali dari bahu jalan,” kata Kepala Humas PT MJAB, Muhammad Solikin.

Dia menyebut lubang tambang MJAB berjarak sekitar 500 meter dari tepi jalan. Memenuhi batas aman minimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun, dia mengetahui ada pengerukan batu bara di depan area konsesi MJAB. Illegal mining pun dituduh sebagai biang kerok. “Ada lubang bekas galian mereka, sangat berdekatan dengan badan jalan,” tunjuknya.

Ditambahkannya, sebelum jalan penghubung Banjarmasin dan Batulicin itu ambles, MJAB sebenarnya sudah berinisiatif memperbaiki kerusakan. “Juli lalu, saat retak pertama muncul, kami sudah hendak menangani,” terangnya.

Namun, karena izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan itu bukan milik mereka, niat itu diurungkan. “Sebelum longsor, sudah kami pantau. Memang harus diuruk. Tapi tak bisa, karena di luar IUP berarti bukan area proyek kami,” jelasnya.

Solikin pun menyayangkan, izinnya terlambat keluar. MJAB baru mendapat lampu hijau pada 19 September. Ketika longsor sudah sangat parah.

Intinya, dia menjamin MJAB akan membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI dalam menangani KM 171. Menyuplai tanah uruk dan alat berat.

“Sudah terlambat, tapi semua penanganan ini akan kami biayai,” janjinya.

Sementara itu, Arutmin mendaku sebagai korban. Sebab longsor itu terjadi di wilayah konsesi mereka yang justru tak ditambang. “Kami justru menjadi korban,” kata Prayitno, perwakilan PT Arutmin.

Dia menyebut, lokasi aktivitas tambang Arutmin berjarak 700 meter dari badan jalan. “Jadi tak ada hubungannya dengan kegiatan kami. Kami duga ada penambangan lain sebelumnya, di luar IUP kami,” duganya. Ditegaskannya, Arutmin tak pernah senekat itu, menambang di dekat jalan raya. “Tak mungkin kami menambang area di dekat fasilitas umum,” ujarnya.

Lantas siapa yang harus disalahkan? Prayitno menggeleng tanda tak tahu. Mendengar ini, Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan NB heran. Dia mengibaratkan, bagaimana bisa ada tetangga yang tak mengetahui kesibukan di sebelah rumahnya.

“Aneh juga, saya yang punya konsesi, tapi tak tahu siapa yang menambang di sana,” ujarnya. Dari rapat dengar pendapat kemarin juga terungkap, dua perusahaan yang menambang di tepi badan jalan itu sudah “lenyap”. IUP yang mereka pegang juga sudah kedaluwarsa. 

Kedua perusahaan itu juga lari dari tanggung jawab reklamasi. Mereka adalah PT Autum Bara Energi (ABE) dan PT Anugrah Borneo Coal.

Itu dibeberkan Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto. “Di bawah lokasi PT Arutmin ada PT ABE. Saya juga tak tahu kenapa sampai ada IUP di sana,” ujarnya.

Menurutnya, IUP tersebut keluar sebelum kewenangan pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi. “Izinnya dari pemerintah kabupaten, luasnya 156,6 hektare,” bebernya.

Demikian pula dengan PT ABC. Data pihaknya menyebutkan, IUP mereka berlaku antara 17 Desember 2009 sampai 17 Desember 2014 silam.

“Sama, yang mengeluarkan juga kabupaten. Setelah kewenangan izin tambang beralih ke provinsi, tak ada perpanjangan IUP lagi,” terangnya.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad menyayangkan kurangnya pengawasan dari Inspektur Tambang, hingga berujung pada longsor ini.

“Secara teori, mereka mungkin memahami, tapi praktiknya kesulitan. Karena menghadapi pengusaha tambang ilegal yang memiliki power. Kita semua tahu, mereka memiliki oknum di belakangnya,” ujar mantan Bupati Barito Kuala itu.

Nah, begitu urusan menerbitkan izin dioper ke pemerintah pusat, dia menyebut fungsi pengawasan tambang ini seakan “hidup segan mati tak mau”.

“Saya pesimis kalau cuma mengandalkan pengawasan pada Inspektur Tambang,” tutup Murad. (mof/gr/fud)

 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria