Pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027. Di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah .
Diungkapkan Ketua Kadin Kalsel Shinta Laksmi Dewi, pihaknya menghargai niat baik untuk saving fasilitas rumah ini. Tapi untuk sementara dari dunia usaha sudah banyak beban ketenagakerjaan yang dibebankan kepada pengusaha maupun pekerja.
"Seperti asuransi tenaga kerja , BPJS, jaminan pension . Selain itu kita di hadapkan kepada kenaikan PPN. Jika ditambah lagi 3% beban Tapera maka ini akan sulit bagi dunia usaha," tegasnya.
Diingatkan Dewi, asat ini dunia usaha juga dihadapkan pada beban status geo politik yang membuat ketidakstabilan ekonomi global yang rentan mempengaruhi ekonomi nasional.
"Kami berharap kebijakan ini dipikirkan kembali, karena dampaknya sangat memberatkan, apalagi kalau pekerja sudah memiliki kredit rumah," pungkasnya.