Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasi Datun Kejari HSU Jadi Buronan KPK, Diduga Kabur ke Madura Usai Lolos dari OTT

Redaksi Prokal • 2025-12-22 07:30:00
ilustrasi gedung KPK
ilustrasi gedung KPK

AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

Tri Taruna merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU. Selain dirinya, KPK juga telah menetapkan Kepala Kejari HSU berinisial APN dan Kasi Intel berinisial ASB sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025), bahwa Tri Taruna berhasil lolos saat tim penyidik hendak mengamankannya pada Kamis (18/12/2025).

Sejak saat itu, keberadaannya misterius. Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan kuat bahwa tersangka melarikan diri menuju kampung halamannya di Pulau Madura, Jawa Timur.

Pantauan di lapangan pada Minggu (21/12/2025), rumah kos tempat tinggal Tri Taruna yang berlokasi di Jalan Abdul Amidhan, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, tampak sepi dan tertutup rapat. Kamar tersangka yang berada di lantai dua bangunan tersebut kini telah dipasangi segel oleh tim KPK.

Sai, salah seorang warga setempat, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan di kos berkapasitas 20 kamar tersebut.

“Memang ada orang datang menggunakan mobil dengan pengawalan. Mereka melakukan pemeriksaan dan penyegelan. Itu yang kami lihat,” ujarnya.

Kasus ini mencoreng institusi penegak hukum di Amuntai, mengingat para tersangka diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk melakukan pemerasan dalam proses penanganan perkara. Kos tempat tinggal tersangka sendiri dikenal sebagai hunian bagi pegawai luar daerah, termasuk aparat penegak hukum yang bertugas di HSU.

Hingga saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan kepolisian lintas wilayah untuk mempersempit ruang gerak Tri Taruna. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan buronan tersebut diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau langsung ke call center KPK 198. (*)

 

Editor : Indra Zakaria