Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Lima Tahun Pesangon Tak Dibayar, Mantan Karyawan Segel dan Gembok Pintu Masuk Hotel

Redaksi Prokal • 2026-01-05 09:03:34
PROTES: Mantan karyawan Hotel Grand Mentari memasang rantai dan gembok di pintu masuk hotel sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya sisa pesangon, Sabtu (3/1/2026) pagi. (Foto: Endang S)
PROTES: Mantan karyawan Hotel Grand Mentari memasang rantai dan gembok di pintu masuk hotel sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya sisa pesangon, Sabtu (3/1/2026) pagi. (Foto: Endang S)

BANJARMASIN – Puluhan mantan karyawan Hotel Grand Mentari Banjarmasin melakukan aksi nekat dengan menggembok dan merantai pintu masuk hotel pada Sabtu (3/1/2026) siang. Aksi ini merupakan puncak kekesalan warga setelah hak pesangon mereka tidak kunjung dilunasi oleh pihak manajemen selama hampir lima tahun terakhir.

Massa mulai berkumpul di depan hotel sejak pukul 09.00 WITA untuk berorasi dan menuntut kehadiran pemilik hotel. Namun, hingga siang hari, pihak owner tidak kunjung menemui massa. Manajer Hotel Grand Mentari, Richard, yang sempat menemui para mantan karyawan, mengaku tidak bisa berbuat banyak karena belum mendapatkan respons dari pihak pemilik terkait tuntutan tersebut.

Kuasa hukum mantan karyawan, Henny Puspitawati, menjelaskan bahwa sengketa ini melibatkan sekitar 20 orang pekerja dengan masa pengabdian yang cukup lama, yakni antara 12 hingga 33 tahun. Perkara ini sebenarnya telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang memenangkan pihak karyawan.

Berdasarkan putusan pengadilan, pihak manajemen diwajibkan membayar sisa pesangon sebesar Rp980 juta. Selain itu, terdapat denda bunga sebesar 2 persen per bulan karena keterlambatan pembayaran sejak Juni 2023. Jika ditotal dengan bunga yang berjalan selama 26 bulan, kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik hotel kini mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Henny menegaskan bahwa hingga saat ini tiga pemilik Hotel Grand Mentari, yakni Hj Kencanawati beserta dua putrinya, Olivia Yuliana Goenardi dan Lesli Yuliana Goenardi, belum menunjukkan iktikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Para mantan karyawan mengancam akan tetap menyegel akses hotel hingga ada kepastian pembayaran hak-hak mereka yang sah secara hukum. (*)

Editor : Indra Zakaria