Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Warga Tuntut Pengelolaan di Luar HGU Grup Best Agro

izak-Indra Zakaria • Jumat, 8 Desember 2023 - 19:04 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Konflik perkebunan yang terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan masih buntu solusi. Sengketa kebun yang terjadi antara PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan masyarakat desa setempat masih terus berlangsung.

Meski perusahaan Grup Best Agro sudah berkenan memberikan 443 hektare (ha) plasma dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) melalui koperasi yang dibentuk, masyarakat justru menilai solusi itu ditetapkan secara sepihak.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Bangkal yang aktif mengadvokasi warga, James Watt mengungkapkan, masyarakat Bangkal yang menolak 443 ha lahan dalam bentuk SHU itu menggelar pertemuan di Aula Betang Lampang Tarung, wadah pertemuan di desa setempat, Kamis (7/12).

“Masyarakat menolak 443 ha tersebut. Kami menuntut agar lahan seluas 1.175 ha di luar HGU PT HMBP dikelola masyarakat dan menuntut agar 20 persen plasma dari kebun inti PT HMBP direalisasikan,” beber James kepada Kalteng Pos, kemarin.

Ia mengatakan, dalam pertemuan di Kantor Dinas Perkebunan Kalteng tempo hari, ada 30 orang perwakilan warga Desa Bangkal yang ikut. Namun dalam pertemuan itu belum didapatkan kesepakatan.

“Mendengar informasi itu, masyarakat yang tidak mau menerima 443 ha, hari ini (kemarin, red) ikut rapat di Betang Lampang Tarung. Yang hadir dalam pertemuan itu tetap menolak lahan seluas 443 ha,” sebutnya.

James mengatakan, total kurang lebih terdapat 200 orang yang hadir dalam pertemuan di Aula Betang Lampang Tarung. Seluruh peserta rapat bersikukuh menolak hasil pertemuan di Disbun Kalteng. Masyarakat yang menolak, lanjutnya, menuntut agar lahan seluas 1.175 ha di luar HGU PT HMBP dikembalikan ke masyarakat untuk dikelola secara mandiri.

“Masyarakat juga menuntut realisasi 20 persen dari lahan inti sesuai dengan aturan yang berlaku, masyarakat sudah sepakat itu,” tuturnya.

James menambahkan, total ada 547 warga yang menolak keras solusi tersebut. “Itu pun masih banyak yang belum diminta tanda tangannya, total ada 547 orang yang menolak,” sebutnya.

200 orang yang hadir dalam pertemuan dan menolak itu, lanjut James, termasuk keluarga Gijik, korban meninggal penembakan tragedi 7 Oktober, dan keluarga Taufik, korban penembakan tragedi 7 Oktober yang kini mengalami cacat seumur hidup.

“Sekarang Taufik tidak bisa jalan. Jadi hari ini (kemarin, red) mereka menyuarakan penolakan solusi yang diberikan pemerintah,” ucapnya.

Menurut James, lahan seluas 443 ha yang berstatus APL dan ingin dijadikan sebagai plasma masyarakat itu merupakan keinginan dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi.

“Alasan masyarakat tidak mau menerima 443 ha itu karena sejak tanggal 16 September sampai meletus tragedi 7 Oktober, sudah berkomitmen menuntut lahan di luar HGU itu seluas 1.175 ha dikelola masyarakat dan 20 persen dari kebun inti,” bebernya.

James menjelaskan, seandainya sebelum terjadi konflik pada 7 Oktober, pihak perusahaan sudah menawarkan solusi pemberian 443 ha lahan untuk kebun plasma, maka masyarakat tidak mungkin melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.

“Tapi kan masyarakat sudah melakukan aksi, bahkan sampai ada yang meninggal, makanya masyarakat tetap berkomitmen menuntut dua poin itu, berikan ke masyarakat lahan seluas 1.175 ha dan realisasikan 20 persen plasma di dalam kebun inti sesuai kewajiban perusahaan,” tegasnya.

Terkait dengan solusi bertahap dari pemerintah berupa realisasi 443 ha lahan terlebih dahulu yang notabene sudah berstatus APL, kemudian sisanya seluas 732 ha setelah dilakukan pelepasan status kawasan, James menegaskan masyarakat bersikukuh tidak menerima solusi itu.

“Masyarakat sudah melakukan aksi sampai ada yang cacat seumur hidup dan meninggal dunia, mereka berpendirian tetap menuntut dua hal itu,” katanya seraya menyebut bahwa pemerintah perlu menekan pihak perusahaan untuk merealisasikan plasma 20 persen dari kebun inti PT HMBP.

Menurut James, 1.175 ha lahan itu berada di luar HGU PT HMBP dan sudah dikuasai oleh perusahaan kurang lebih selama 18 tahun. “Itu pun dari perusahaan dan pemerintah daerah yang menyatakan kalau 1.175 ha tersebut di luar HGU,” tambahnya. Padahal lahan seluas 1.175 ha itu merupakan tanah adat masyarakat Bangkal.

Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Ketua Koperasi Maju Bersama Bangkal, Kuwi mengatakan, koperasi yang dipimpinnya itu dibentuk sejak 16 November 2023. Ia juga membenarkan bahwa ada sebagian warga yang menolak pembentukan koperasi tersebut.

“Benar ada, kami jadi serbasalah, karena didesak oleh pemerintah untuk segera dibentuk dalam jangka waktu satu hari,” bebernya kepada Kalteng Pos, Kamis (7/12).

Saat itu, lanjut Kuwi, apabila koperasi tidak segera dibentuk, maka pemerintah menyebut bahwa tidak akan mengurus lagi tuntutan-tuntutan masyarakat.

“Hari Kamis 16 November 2023 terbentuklah koperasi ini, lalu segera dibuat akta notaris pendirian dan diberi nama Koperasi Maju Bersama Bangkal,” tuturnya.

Kuwi menjelaskan, saat itu pihaknya ditunjuk oleh pemerintah untuk membentuk koperasi. Jika koperasi itu tidak dibentuk, ujar Kuwi, maka pemerintah tidak akan memerhatikan lagi tuntutan-tuntutan masyarakat Desa Bangkal.

“Makanya kami memberanikan diri dengan pemerintah desa untuk membentuk koperasi itu,” ucapnya. Kuwi menambahkan, terdapat 588 anggota Koperasi Maju Bersama Bangkal yang sudah terdata. “Sementara yang berhak menerima kurang lebih 600-an,” ucapnya.

Akan tetapi, Kuwi menyebut pihaknya masih belum berani menyampaikan detail jumlah KK yang berhak menerima, karena masih dalam proses pendataan. Sampai saat ini, lanjut Kuwi, belum ada kesepakatan antara masyarakat dengan PT HMBP terkait kerja sama plasma.

“Masih dalam tahap penyelesaian, kami masih menunggu penyelesaian dari pihak pemerintah terkait masalah itu,” ujarnya.

Menurut Kuwi, solusi yang ditawarkan perusahaan berupa pemberian SHU dari lahan seluas 443 ha itu diputuskan sepihak. Karena itu, tidak heran jika masyarakat tidak menerima solusi tersebut. “Masih sepihak perusahaan, masih belum sepakat dengan kami,” sebutnya. (dan/ce/ala)

Editor : izak-Indra Zakaria