Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Siang Jual Buah, Malamnya Jual Diri

Indra Zakaria • Senin, 11 Maret 2024 - 00:30 WIB
TIPIRING : Lima PSK dan dua pria pemakai jasa serta seorang germo menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (8/3/2024). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)
TIPIRING : Lima PSK dan dua pria pemakai jasa serta seorang germo menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (8/3/2024). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

 

Lima pekerja seks komersial (PSK) dan dua pemakai jasa serta seorang germo menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (8/3/2024). Kedelapan orang yang terjerumus bisnis esek-esek ini harus duduk di kursi pesakitan usai tertangkap basah saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamandau saat melaksanakan razia.

Kepala Satpol PP Lamandau selaku penuntut umum, Aprimeno Sabdey seusai sidang menjelaskan bahwa pada Kamis (7/3/2024) malam, pihaknya melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel yang diduga menjadi tempat sarang prostutisu online. “Menjelang bulan puasa, kita ingin menciptakan suasana yang tertib, aman, tentram di tengah masyarakat, sehingga kami melakukan penertiban ke beberapa tempat yang dicurigai sebagai tempat berkumpulnya PSK,” ucap Aprimeno. Aprimeno mengungkapkan, razia pertama mereka mendatangi Losmen Purnama Ria dan tidak menemukan PSK. Kemudian petugas bergeser ke Hotel Samaliba dan menemukan sejumlah pria dan wanita. Ada yang berpasangan, ada pula yang masih menunggu pelanggan.

“Ada 5 PSK dan 3 pria yang kami amankan dan disidangkan,” kata Aprimeno. Para PSK ini tidak ada asli Lamandau, namun berasal dari luar daerah, seperti Pulau Jawa, Banjarmasin, Palangka Raya dan Simpang Kenawan. Ada yang baru menginap 4 hari hingga sebulan. “Mereka mengaku tidak dikoordinir dan memilih jual diri melalui aplikasi dengan cara berpindah-pindah kota,” ungkap Kasatpol PP Lamandau. Di persidangan, salah satu PSK mengaku terpaksa jual diri karena faktor ekonomi. “Kakak saya terlilit utang pinjol, jadi saya harus ikut bantu bayar dengan cara jualan seperti ini (PSK),” ucap terdakwa Tipiring. Ada juga PSK yang mengaku pada siang hari berjualan buah, dan untuk menambah penghasilan, malam hari menjajakan diri. Saat ditanya hakim tentang tarif yang ditawarkan, mereka mengaku rata-rata dibayar Rp 200-300 ribu per pelanggan. Itu pun masih banyak yang sering menawar. Hakim sempat menawarkan kepada mereka pilihan hukuman denda atau kurungan, namun para PSK meminta agar didenda yang ringan supaya mampu membayar.

Karena terbukti melanggar  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Hakim Tunggal Tony Arifuddin Sirait dalam perkara ini memvonis masing-masing terdakwa PSK membayar denda sebesar Rp 200 ribu dan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 2 hari. Sedangkan dua pria sebagai pengguna PSK dihukum denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 hari. Satu pria yang memfasilitasi aplikasi untuk temannya yang ingin pesan (booking) didenda Rp 100 ribu.

“Ancaman maksimalnya memang denda Rp 1 juta atau kurungan 7 hari. Hakim dengan berbagai pertimbangan memberikan vonis tersebut, karena para terdakwa berperilaku sopan di Persidangan, baru pertama kali dihukum dan mengakui semua perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi,” ungkap Humas PN Nanga Bulik, Junipar Munte yang juga sebagai panitera pengganti saat persidangan. (mex/fm)

Editor : Indra Zakaria
#psk