Prokal.co, Sejumlah kontestan pemilihan kepala daerah di Kalimantan Tengah memilih meninggalkan jatah kursi wakil rakyat yang diperoleh dengan susah payah.
Caleg di bawahnya yang sebelumnya gagal, kecipratan rezeki menggantikan posisi yang ditinggalkan. Ajang perebutan kursi parlemen seolah jadi arena uji coba kontestan.
Hal itu dilakukan kendati mereka harus mengeluarkan fulus yang tak sedikit untuk biaya politik, seperti sosialisasi, kampanye, hingga biaya lainnya. Situasi demikian terjadi di tingkat DPRD kabupaten hingga DPR RI.
Sejumlah bakal calon Pilkada Kalteng yang sebelumnya lolos sebagai wakil rakyat, yakni Agustiar Sabran, Nadalsyah, dan Willy M Yoseph.
Agustiar sebelumnya bahkan melepaskan kursi DPR RI sejak jauh hari. Dia mundur dari PDIP yang mengantarkannya meraup suara 97.772 saat pileg 14 Februari lalu.
Jatah Agustiar yang harusnya jatuh ke Willy M Yoseph sebagai pengganti antar waktu (PAW), lagi-lagi ditinggalkan.
Willy memilih ikut bersaing dalam Pilkada Kalteng, bertarung bersama Habib Ismail Bin Yahya melawan tiga bakal paslon lainnya.
Kursi yang ditinggal Willy, otomatis diserahkan ke Sigit K Yunianto sebagai peraih suara terbanyak ketiga di PDIP.
Dia sebelumnya mundur sebagai bakal calon wakil gubernur mendampingi Nadalsyah dalam Pilkada Kalteng. Posisinya digantikan Supian Hadi, mantan Bupati Kotim dua periode. Adapun Nadalsyah, terpilih duduk di kursi DPR RI dengan suara 92.311 pemilih.
Kursi yang ditinggalkannya karena maju bertarung di Pilkada Kalteng, jatuh ke Bambang Purwanto, peraih suara terbanyak kedua caleg Demokrat Kalteng. Hal yang sama juga terjadi pada kursi DPRD Kalteng.
Dua caleg terpilih, Wiyatno dan Alfian Mawardi melepas jatahnya untuk bersaing memperebutkan kursi Bupati Kapuas.
Alfian digantikan Yohanes Freddy Ering untuk jadi anggota legislatif kelima kalinya. Sedangkan Wiyatno akan digantikan Nyalong Inga Simon.
Nyalong merupakan mantan Direktur Pengembangan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDT).
Kemudian, dalam Pilkada Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i dan Ahmad Jayadikarta memilih mundur lantaran ikut kontestasi menghadapi Puji Rustaty Narang-Joni.
Jika berdasarkan suara terbanyak, keduanya akan digantikan Tarmizi Rizal dan As’ari. Lalu, Pilkada Murung Raya, ada Rahmanto Muhidin, Heriyus M Yoseph, dan Doni.
Ketiganya mundur sebagai anggota DPRD Mura, digantikan Dini Maulidah, Heriyus M, Kabik Amaz Jasikha, dan Nisha Anggraeny.
Selanjutnya, di Pilkada Sukamara, Jondi Iskandar yang maju mencalonkan diri, digantikan caleg di bawahnya. Pun demikian dengan Mistius di Pilkada Seruyan dan Purman Jaya pada Pilkada Barito Utara.
Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, anggota legislatif wajib mundur jika mengikuti pilkada. ”Sesuai aturan, memang mundur,” tegasnya.
Anggota KPU Kalteng Dwi Swasono menambahkan, prosedur PAW dimulai dari pengajuan usulan oleh parpol yang dilengkapi dokumen pendukung kepada pimpinan dewan.
Selanjutnya, pimpinan dewan meneruskan ke KPU Kalteng maupun kabupaten/kota untuk diverifikasi. Hasil verifikasi disampaikan kepada pimpinan DPRD, Mendagri, dan Gubernur.
Fenomena mundurnya caleg terpilih untuk mengikuti pilkada sebelumnya juga menjadi sorotan secara nasional.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, perlu ada sanksi tegas yang diberikan kepada caleg DPR, DPRD, DPD terpilih yang memutuskan mundur sebelum penetapan resmi oleh KPU.
”Memang harus dibuatkan sanksi. Setidaknya tidak diperkenankan untuk terlibat lagi dalam hajatan pemilu, minimal satu kali hajatan pemilu. Tentu, aturan ini berlaku bagi mereka yang tidak ditemukan alasan kuatnya untuk mengundurkan diri,” ujar Ray.
Ray mengatakan, KPU harus membuat aturan serupa seperti pencalonan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam UU Pemilu maupun Pilkada, para calon presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang mundur setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
”Aturan ini mungkin dibuat mengingat dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta kepala dan wakil kepala daerah dilakukan. Yakni tidak boleh mundur kala sudah ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata Ray, seperti dikutip dari perludem.org. (daq/ign)
---
Dapatkan update berita dan info terbaru dari seluruh wilayah Kalimantan, follow Channel Whatsapp PROKAL | Portal Berita Kalimantan
Klik dan follow>>
https://whatsapp.com/channel/0029VakiP19FCCoPh7YL3j02