PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar skandal korupsi besar di Kabupaten Kapuas. Tiga paket proyek di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2021 ditemukan merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, mengungkapkan bahwa penyimpangan ini terjadi pada proyek peningkatan jalan dan pembangunan kawasan transmigrasi di Kecamatan Dadahup.
"Kami menangani beberapa perkara sekaligus di lokasi fokus yang sama. Berdasarkan audit BPK RI, seluruhnya ditemukan adanya kerugian keuangan negara," ujar Rimsyahtono dalam rilis resmi di Palangka Raya, (18/12/2025).
Polda Kalteng membagi temuan ini ke dalam tiga perkara utama, yakni peningkatan Jalan Ruas A5 - A4: Proyek ini merugikan negara sebesar Rp3,32 miliar pada pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta pada supervisi. Polisi menetapkan empat tersangka: WCAT (PPK/Kabid di Dinas Transmigrasi), TAK (Pelaksana Fisik), DG (Konsultan Supervisi - meninggal dunia), dan YN (Pelaksana Lapangan).
Peningkatan Jalan Ruas A4 - A3: Dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar akibat ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas. Tersangka dalam kasus ini adalah WCAT, BS (Pelaksana Fisik), dan YN.
Pembangunan Kawasan Transmigrasi Dadahup: Proyek yang dikerjakan PT Unggul Sokaja ini mencatatkan kerugian terbesar, yakni Rp6,13 miliar. Tersangka yang ditetapkan adalah DH (Mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kapuas/KPA), WCA (PPK), RA (Penyedia Jasa), dan RN (Peminjam Perusahaan).
Selain menetapkan sejumlah tersangka, penyidik berhasil menyita uang tunai dari para kontraktor dengan total hampir Rp1 miliar (Rp400 juta dari TAK, Rp114 juta dari BS, dan Rp327,5 juta dari tersangka lainnya) beserta dokumen-dokumen proyek.
Meskipun telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan dan hanya memberlakukan wajib lapor mingguan. Seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng sejak November 2025.
"Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri Kapuas dan Pengadilan Negeri Sampit," tambah Rimsyahtono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Polda Kalteng menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh aliran dana haram tersebut terungkap. (*)
Editor : Indra Zakaria