Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

UMK Kotim 2026 Disepakati Naik 5,55 Persen Menjadi Rp3,75 Juta

Redaksi Prokal • 2025-12-22 08:00:00
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Dalam rapat bersama Dewan Pengupahan, disepakati UMK Kotim tahun depan menjadi Rp3.756.643.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,55 persen atau bertambah Rp197.531 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.559.112.

Kepala Disnakertrans Kotim, Rusnah, menjelaskan bahwa perhitungan tahun ini merujuk pada Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 49 Tahun 2025. Meskipun nominalnya naik, secara persentase pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan transisi tahun sebelumnya yang mencapai 6,5 persen.

Selain UMK reguler, penyesuaian juga dilakukan pada Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Khusus untuk sektor strategis seperti pertanian, perhutanan, dan perkebunan kelapa sawit, upah minimum ditetapkan sedikit lebih tinggi, yakni Rp3.762.857.

"Kami berharap ketetapan ini dipatuhi oleh seluruh sektor usaha, mulai dari perusahaan besar, transportasi, ritel modern, hingga perhotelan. Tidak boleh lagi ada pemberi kerja yang menggaji karyawan di bawah standar UMK," tegas Rusnah, Jumat (19/12/2025).

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Gatut Setyo Utomo, menambahkan bahwa tahun ini digunakan rumus tunggal dalam penghitungan dengan nilai alpha yang disepakati sebesar 0,8.

Gatut juga memperingatkan para pengusaha mengenai konsekuensi hukum jika melanggar aturan ini. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana penjara dan denda.

Di sisi lain, Ketua Serikat Buruh Nusantara, Supiansyah, mengakui sempat terjadi negosiasi yang cukup alot dengan pihak Apindo. Pihak buruh awalnya mendorong nilai alpha di angka 0,9 agar kenaikan lebih signifikan.

"Meski akhirnya kami menyepakati angka ini, kami berharap di tahun-tahun mendatang nilai UMK bisa dipacu lebih tinggi lagi untuk menyesuaikan dengan biaya hidup," ujar Supiansyah.

Rekomendasi UMK ini akan segera diserahkan kepada Bupati Kotim untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Penetapan resmi dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025, dan akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. (*)

Editor : Indra Zakaria