Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kejati Kalteng Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Kotim Senilai Rp40 Miliar, KPU Kalteng Bisa Terseret

Redaksi Prokal • 2025-12-25 12:00:00
Kantor KPU Kalteng.
Kantor KPU Kalteng.

 

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) 2024. Kasus yang menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim ini mencakup anggaran tahun 2023 hingga 2024.

Tim penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak kunci guna mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan.

Ketua KPU Kotim Diperiksa, Komisioner Kalteng Segera Menyusul
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, untuk dimintai keterangan dan konfirmasi awal. Namun, pemeriksaan tidak akan berhenti di situ.

Target Pemeriksaan adalah seluruh komisioner dan pegawai KPU Kotim dijadwalkan akan diperiksa secara bertahap. Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah jika ditemukan keterkaitan dokumen atau aliran dana dalam proses pengembangan kasus.

“Kita telusuri mendalam. Pokoknya pada saatnya nanti seluruh komisioner dan pegawai akan diperiksa jika diperlukan. Termasuk KPU Kalteng jika ada hubungannya,” tegas Hendri Hanafi, Kamis (25/12/2025).

Anggaran Hibah Fantastis Rp40 Miliar

Fokus penyelidikan ini mengarah pada pengelolaan dana hibah yang diperkirakan mencapai Rp40 miliar. Meskipun status perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik), Kejati Kalteng memastikan akan meningkatkan statusnya ke penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai peristiwa tindak pidana korupsi.

Mengenai nilai kerugian negara, Hendri menyatakan bahwa saat ini angka pastinya masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan dokumen administrasi inti.

Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menekankan bahwa proses hukum ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya menyasar individu yang terlibat, tetapi juga memperbaiki integritas pemerintahan.

"Setiap tindakan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menghadirkan pemulihan nyata bagi masyarakat dan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih," pungkas Nurcahyo. Hingga saat ini, tim penyidik masih bekerja mengumpulkan data primer dan sekunder guna melengkapi berkas penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Editor : Indra Zakaria