PROKAL.CO, PANGKALAN BUN – Praktik mafia tanah dan penyerobotan lahan diduga tengah melanda areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII (PTPN IV Regional V) Kebun Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kuasa hukum mitra KSO PTPN, Sinar Bintang Aritonang, membongkar adanya indikasi okupasi ilegal dan klaim sepihak di atas lahan seluas ribuan hektare milik negara tersebut yang kini memicu konflik di lapangan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pangkalan Bun pada Senin kemarin, Sinar Bintang mengungkapkan bahwa operasional pengelolaan tanaman karet seluas 3.309,9 hektare kini terganggu oleh aksi oknum-oknum tertentu. Masalah ini mencuat saat muncul klaim kepemilikan lahan berdasarkan akta jual beli tahun 2021 yang diterbitkan oleh oknum berinisial AK dan S, yang diduga kuat sebagai bagian dari praktik mafia tanah.
Baca Juga: Mafia Tanah di Kotim! Bisa Bikin Surat Tanah Palsu Terbitan Puluhan Tahun Lalu
Kejanggalan terlihat pada somasi yang dilayangkan pihak AK Cs dengan dalih sebagai ahli waris sekaligus perwakilan masyarakat penggarap. Meskipun mereka merujuk pada surat tahun 2002 yang menyatakan lahan berada di luar HGU, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat secara tegas membantah hal tersebut. BPN memastikan bahwa lahan dimaksud sepenuhnya berada di dalam HGU Nomor 2 milik PTPN XIII. Perbedaan keterangan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk memicu munculnya "floating tanah" melalui program PTSL di dalam areal konsesi tanpa sepengetahuan manajemen.
Sinar Bintang menduga ada praktik mafia tanah sistematis yang melibatkan penguasaan ratusan hektare lahan oleh pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum keluarga mantan pejabat daerah. Kondisi di lapangan dilaporkan kian memprihatinkan karena adanya penggunaan alat berat secara ilegal untuk merusak tanaman karet milik PTPN dan menggantinya dengan kelapa sawit. Hal ini dinilai sangat merugikan negara dan menghambat upaya peningkatan produksi karet nasional yang tengah dijalankan oleh CV Murutuwu Putra selaku mitra pengelola.
Atas temuan ini, pihak kuasa hukum mendesak BPN untuk segera membatalkan dan tidak menerbitkan sertifikat dari hasil floating PTSL di area konsesi. Selain itu, Polres Kotawaringin Barat diminta bertindak tegas terhadap para pelaku perusakan tanaman dan oknum yang terlibat dalam jual beli lahan milik PTPN. Sinar Bintang memastikan akan membawa sengkarut lahan ini hingga ke tingkat pusat dengan melaporkannya langsung kepada Menkopolhukam dan Presiden RI guna memutus mata rantai mafia tanah di wilayah tersebut. (sam)
Editor : Indra Zakaria