BALIKPAPAN-Maraknya peredaran obat terlarang jenis dobel L atau dikenal pil anjing gila di wilayah Balikpapan Selatan membuat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Anggota Polsek Balikpapan Selatan melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Bukit Niaga RT 54, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Sabtu (17/7) sekira pukul 21.45 Wita. Ini setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sana kerap dijadikan sebagai tempat transaksi obat terlarang.
Saat melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Selatan melihat ada segerombolan orang yang tengah nongkrong di pinggir jalan. Melihat gerak-gerik mencurigakan, tim langsung melakukan penggeledahan di sana.
“Kami mendapat informasi di sana adanya peredaran obat terlarang. Saat melakukan penyelidikan, kami mendapat adanya segerombolan pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana, kemarin (23/7).
Penggeledahan yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Hadi Purwanto membuahkan hasil. Empat warga kedapatan mengantongi obat terlarang jenis dobel L. Keempat tersangka tersebut, yaitu Pabi (44), Ruli (34), Anwar (35), ketiganya warga Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota; dan Rudi (36) warga Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.
“Masing-masing tersangka kami dapati barang bukti dobel L, totalnya ada 420 butir yang kami amankan,” bebernya.
Barang bukti 420 butir itu diamankan dari tangan Pabi sebanyak 255 butir dobel L, Rudi 18 butir, Ruli 14 butir, dan Anwar 133 butir. Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan. Mereka disangkakan melanggar pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun. (pri/yud/k1)
Editor : adminbp-Admin Balpos