BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim telah mengeluarkan putusan terkait kasus sengketa lahan kantor Kelurahan Berbas Pantai. Hakim Ketua Sucipto membacakan terkait perkara banding bernomor PN BON-07032023NR1. Bahwasanya hakim menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat.
“Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang nomor 14/Pdt.G/2023/PN Bon tanggal 6 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Sucipto.
Hakim juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu. Awak media mencoba menghubungi kuasa hukum pembanding. Namun, hingga berita ini ditulis masih belum bisa tersambung. Sehubungan dengan apakah menempuh upaya kasasi.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bontang menolak gugatan yang diajukan penggugat bernama Muh Idhan. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.850.000,” ucap Manik.
Upaya mediasi telah dilakukan PN Bontang. Hasilnya pun buntu, sehingga hakim langsung memeriksa saksi dan dokumen. Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 23, Kelurahan Berebas Pantai. Dengan ukuran luasan 1.045,5 meter persegi. Batas-batasnya sebelah utara ialah jalan umum yang dahulu milik Edo, sebelah timur lahan milik pemkot dahulu Edo, sebelah selatan pinggir laut atau bakau, serta sebelah barat pemkot dahulu Abubakar Sidik.
Dengan kelengkapan bukti yang dimiliki yakni akta jual beli No.23/PPAT/BTG/1982 tertanggal 11 Februari 1982. Dijelaskan dia, penggugat juga meminta ganti rugi senilai Rp 2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil Rp 1 miliar. Serta membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta.
Akibatnya, rencana pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai gagal tahun ini. Padahal alokasi anggaran telah masuk pada APBD tahun ini. Nominalnya sekitar Rp 2 miliar. Proses pembangunan bakal menunggu perkara ini rampung. (ak/kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria