SAMARINDA–Perparkiran di Kota Tepian menyisipkan persoalan dan harapan. Mulai masalah juru parkir (jukir) liar yang jadi biang kebocoran pemasukan pemkot hingga tak semua kantong parkir bisa dipungut jadi pendapatan daerah.
Potensi retribusi parkir yang dikelola pihak ketiga pun belum bisa dimaksimalkan. Belum ada aturan yang memayungi jadi penyebab. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai merancang beleid agar sumber retribusi dari parkir yang menggunakan pelataran ruko atau minimarket.
“Biasanya parkir-parkir ini diatur sendiri pemilik ruko atau retail itu. Di beberapa daerah, ini bisa dipungut, makanya kami masih usulkan untuk bentuk perwali (peraturan wali kota),” ucap Muhammad Zulsyam Khaidier, kasi Perparkiran Dishub Samarinda beberapa waktu lalu.
Dari aturan tentang layanan perparkiran, sambung dia, pihak ketiga yang mengelola sejumlah kantong parkir bisa dipungut retribusi, asal tersedia fasilitas layak. Penentuan besaran tarif pun bergantung ketersediaan fasilitas.
Bila kantong parkir itu disertai fasilitas dan pelayanan memadai, nilai tarif akan ikut membesar. “Kantong parkir dengan fasilitas yang menunjang jelas lebih bagus. Masyarakat tentu tak dongkol jika kendaraan yang diparkir tak ada pelayanan tapi tetap dipungut,” tuturnya.
Rancangan perwali pun sudah disodorkan Dishub pada pengujung tahun lalu. Isinya, kata dia, merancang besaran tarif berdasar fasilitas yang disediakan pihak ketiga yang mengelola kantong parkir itu. Namun, kewenangan pemungutan retribusi ini nantinya tak berada di Dishub melainkan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda. “Apalagi kita juga perlu duduk bersama dengan pihak ketiga itu soal ini,” katanya.
Opsi ini mulai ditempuh Dishub setelah mengevaluasi hasil inventarisasi kantong-kantong parkir. Baik yang memakan badan jalan atau pelataran ruko se-Samarinda. Kendala sejauh ini, kata dia, tak semua parkir di tepi jalan menjadi milik pemkot. Parkir di badan jalan provinsi misalnya, Dishub tak punya kewenangan. “Untuk pungutan retribusi di jalan provinsi masih koordinasi dengan BPKAD Kaltim,” tutupnya. (*/ryu/ndy/k16)
Editor : octa-Octa