Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sopir dan Pembeli Jadi Tersangka

octa-Octa • Rabu, 20 Februari 2019 - 16:57 WIB

 “Kalau kami hanya masalah transportasi. Untuk BBM-nya sendiri itu pihak Pertamina Berau”

 

Buyung

Pengawas Pendistribusian PT  Elnusa Petrofin

 

TANJUNG SELOR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltara menetapkan CM (27) dan A (26), sopir dan helper truk pengangkut badan bakar minyak (BBM) yang dibekuk saat “kencing” di poros Berau-Bulungan, pekan lalu. Selain keduanya, polisi menetapkan SB (40) yang berperan sebagai pembeli menjadi tersangka.

Pejabat Sementara (Pjs) Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kaltara, AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan beberapa pihak. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri keterlibatan pihak lain dari aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.

“Kami akan kembangkan ini. Sebab masih ada beberapa orang yang akan kami periksa,” ungkapnya, Senin (18/2).

Fokus pengembangan, terutama untuk mencari tahu mengapa penyegelan tangki tidak dilakukan saat truk BBM milik PT Elnusa Petrofin tersebut selesai mengisi BBM di Jobber Pertamina di Berau.  “Ini yang kami masih dalami. Apakah ada permainan antara sopir truk dengan petugas depot Jobber Pertamina di Berau. Karena segel itu baru dipasang ketika sudah menurunkan sebagian BBM yang diangkut di tengah perjalanan,” terangnya.

Pihaknya juga telah memeriksa pihak PT Elnusa selaku perusahaan distributor BBM. Hanya, pihak PT Elnusa mengaku tidak tahu perihal penyegelan tangki yang baru dilakukan setelah kencing di jalan. Pihak Elnusa juga mengaku tidak pernah memerintahkan sopir untuk menjual sebagian BBM sebelum tiba di SPBU Tanjung Selor. 

“Kalau pemeriksaan kami dengan Elnusa, itu memang sudah menjadi tanggung jawab dari sopir. Karena, kalau lepas dari depot, sudah menjadi tanggung jawab sopir,” imbuhnya.

Polisi menduga ada permainan antara pemilik truk dan oknum di Depot Jobber Pertamina Berau. Sebab, sebelum tiba di SPBU pembeli atau penadah sudah menunggu di lokasi. “Itu sesuai keterangan yang disampaikan CM,” terangnya.

“Kami masih dalami lagi. Kalau memang ada unsur kesengajaan, pasti tersangka akan bertambah. Tunggu saja hasil pemeriksaan lebih lanjut lagi,” sambungnya.

Terpisah, Pengawas Pendistribusian PT  Elnusa Petrofin, Buyung, membenarkan telah diperiksa Dit Reskrimsus Polda Kaltara. Buyung mengaku tidak tahu sopir yang mengangkut BBM melakukan menyelewengkan BBM hingga ratusan liter. “Kalau kami hanya masalah transportasi. Untuk BBM-nya sendiri itu pihak Pertamina Berau,” ucapnya.

Sayang hingga kemarin, pihak Jobber Pertamina Berau belum memberikan keterangan apapun terkait persoalan yang ditangani Polda Kaltara ini.

Sebelumnya, jajaran Dit Reskrimsus Polda Kaltara mengamankan sebuah truk milik PT Elnusa Petrofin yang mengangkut BBM milik Pertamina, di Kilometer 38 Kabupaten Bulungan, sekitar pukul 12.10 Wita, Kamis (14/2).

Pengamanan dilakukan setelah anggota Reskrimsus Polda Kaltara mencurigai keberadaan truk berkapasitas 16 ribu liter, parkir di pinggir poros jalan Trans Berau-Bulungan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata sopir truk bernomor polisi B 9864 SFU sedang melakukan transaksi BBM dengan pemilik mobil Toyota Avanza bernomor polisi KU 1230 HA.

“Bahkan saat ditemukan anggota, truknya lagi ‘kencing’,” ujar Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Dit Reskrimsus Polda Katara, AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, saat dikonfirmasi Harian Rakyat Kaltara, Jumat (15/2).

Dijelaskannya, CM (27), sopir truk BBM bersama helper-nya A (26), seharusnya mengantarkan BBM dari Depo Pertamina Jobber Berau ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor.

Namun, sebelum sampai tujuan, kedua pelaku berhenti di Jalan Trans Berau-Bulungan, Kilometer 38 Bulungan, untuk menjual sebagian muatan BBM-nya kepada SB (40), yang dibantu NH (38). BBM hasil kencing yang dijual kepada SB, ditampung dalam jeriken dan diangkut menggunakan mobil Avanza.

Kepada polisi, CM mengaku telah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut sebanyak 10 kali. Diakui CM, dirinya dan rekannya menjual BBM jenis solar seharga Rp 5.500 per liternya, yang selalu dilakukan di tempat yang sama. “Jadi dia ini memang sering melakukan. Kalau pengakuannya satu saja, tapi kita masih kembangkan,” jelasnya. (*/fai/udi/kpg/kri/k16)

Editor : octa-Octa