PENAJAM - Iuran bulanan anggota Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencapai Rp 6 miliar. Iuran yang dihimpun selama dua tahun, sejak awal 2017 itu bakal digunakan untuk membentuk unit usaha.
Salah satunya koperasi simpan pinjam yang diperuntukkan bagi warga Korpri. Keputusan untuk menghimpun iuran bulanan itu, berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pimpinan Korpri Kabupaten PPU Nomor 236/24/DP-KORPRI/XII/2016. Penarikan iuran itu menyesuaikan golongan dari anggota Korpri di PPU.
Untuk golongam terendah, yakni golongan I menyetorkan Rp 50 ribu per bulan, lalu golongan II sebesar Rp 75 ribu per bulan, golongan III sebesar Rp 100 ribu per bulan dan golongan tertinggi, yakni golongan IV sebesar Rp 150 ribu per bulan.
“Dan itu tidak mengganggu penghasilan terstruktur. Katakanlah dari gaji pokok. Karena iuran ini diambil dari insentif. Kapan aja insentif cair baru dipotong,” kata Ketua Korpri PPU Tohar saat ditemui Kaltim Post, belum lama ini.
Dana iuran Korpri PPU saat ini masih tersimpan di rekening Korpri. Dan, baru digunakan untuk beberapa kegiatan yang berkaitan dengan anggota Korpri. Seperti sumbangan tali asih atau santunan bagi PNS yang memasuki masa purna tugas (pensiun).
Lalu santunan kematian, santunan biaya kesehatan, pelayanan bantuan hukum, serta pemberian beasiswa bagi anak anggota Korpri. “Bantuan bagi anggota Korpri yang pindah ke luar kabupaten juga,” imbuh dia.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU itu menerangkan, pihaknya sedang menyusun kajian pembentukan unit usaha untuk Korpri. Kajian itu, berada di bawah naungan Bidang Pengembangan Usaha Korpri.
Salah satu yang mencuat adalah unit usaha pinjaman untuk konsumsi atau investasi. “Harapan saya tidak usah terlalu banyak. Satu dulu, kalau sudah jalan mulus, baru usaha lain. Prinsipnya untuk menghidupi organisasi dan memberikan sentuhan kesejahteraan bagi warga Korpri,” harapnya.
Sebelumnya penarikan iuran bulan bagi anggota Korpri sempat mendapat pro-kontra. Karena ada beberapa anggota Korpri yang menganggap iuran bulan ini, merupakan pungutan liar. Namun, seiring berjalannya waktu, para anggota Korpri PPU sudah memahami dan menerima keputusan tersebut.
Penarikan iuran bulanan tersebut merupakan hasil kesepakatan yang diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Korpri PPU. Setelah pengurus Dewan Pimpinan Korpri PPU periode 2015-2020 dilantik pada Oktober 2016 lalu. “Jadi, sudah disepakati dan berjalan kurang lebih dua tahunan ini. (*/kip/kri)
Editor : izak-Indra Zakaria