BALIKPAPAN-Meski sang pemilik masih menjalani proses hukum, rupanya produk kosmetik berlabel LS (Lia Salon) masih dipasarkan secara terang-terangan. Pada akhir April lalu, produk kecantikan itu dijual melalui akun media sosial (medsos) Facebook.
Padahal, Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan sudah mewanti-wanti agar tidak berjualan terlebih dulu sampai proses perkara selesai. Namun, pihak LS justru menjual secara terang-terangan dan mendaftarkan produknya ke BPOM melalui pabrik di Jakarta.
Saat dikonfirmasi, owner LS bernama Nurliah (26) enggan berkomentar terkait hal tersebut. Bahkan, wanita yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus kosmetik ilegal pada Januari 2019 lalu ini menolak untuk diwawancarai.
“Enggak mau aku (diwawancara, Red), maaf ya Mas,” ucapnya saat dihubungi kemarin (10/5).
Nurliah menyarankan kepada awak media untuk mewawancarai tersangka lain dalam kasus yang sama. Yaitu, pemilik kosmetik berlabel HS (Hana Salon) bernama Umi Hani (26) dan pemilik kosmetik berlabel RR (Racikan Rania) bernama Eriema Greena (25).
“Wawancarai RR sama HN aja, nanti saya kasih WA (kontak WhatsApp) kalau mau,” katanya.
Sebelumnya, Nurliah sempat mengatakan, dia tak ingin diwawancarai lantaran anaknya sedang menjalani perawatan di rumah sakit. “Anak saya masih sakit, saya masih ngerawat anak saya,” pungkasnya.
Polres Balikpapan saat ini tengah melengkapi berkas kasus dugaan kosmetik ilegal yang mencuat pada Januari lalu. Kasus dugaan kosmetik ilegal ini menetapkan tersangka bernama Nurliah (26) pemilik produk LS, Umi Hani (26) pemilik produk HS, dan Eriema Greena (25) pembuat dan pemilik produk RR.
Kepolisian mengatakan akan mengirimkan berkas tersebut kembali ke kejaksaan negeri (kejari) untuk ditindaklanjuti melalui proses persidangan. Sebelumnya pihaknya telah mengirimkan berkas, namun dikembalikan lantaran masih belum lengkap.
Kanit Tipiter Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba membenarkan ketiga tersangka yang berstatus tahanan kota tersebut belum disidangkan. Sebab, berkas ketiganya belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejari.
Sebagaimana diketahui, pihak polres telah mengirimkan berkas ke kejaksaan pada 25 Maret lalu. Namun, berkas tersebut dikembalikan pada 23 April lalu, lantaran ada data yang belum lengkap.
“Masih P-19. Ada petunjuk dari kejaksaan bahwa secara formal, berkas kami masih banyak kekurangan,” kata Henny. (pri/yud/k1)
Editor : adminbp-Admin Balpos