Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sebelum Beraksi, Perampok Siapkan Parang

adminbp-Admin Balpos • Selasa, 6 Agustus 2019 - 17:55 WIB

BALIKPAPAN-Terdakwa Eko Satriawan (25) yang terjerat kasus perampokan sadis di Jalan Agung Tunggal akhir Maret lalu, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sidang yang digelar kemarin (5/8) itu mengagendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa. 

Sebelum hakim mengetuk palu tanda dimulainya sidang, keluarga korban serta salah satu ormas di Balikpapan yang melakukan pendampingan sudah memadati ruang persidangan. Sekira pukul 13.00 Wita, majelis hakim yang diketuai Sutarmo dan hakim anggota, Arif Wisaksono serta Bambang Condro Waskito membuka persidangan.

Pihak JPU, Hendro menghadirkan saksi personel kepolisian. Keterangannya tidak jauh berbeda seperti berita acara pemeriksaan (BAP), yakni kronologis kejadian. Kemudian saksi dari keluarga korban memberikan keterangan.  Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, terdengar majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum yang ditunjuk pengadilan mendampingi terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan. 

“Sebelum melakukan aksi perampokan, apakah terdakwa sudah berencana dan mempersiapkan parang ini?” tanya hakim Sutarmo. 

Eko membenarkannya. Ia mengaku sudah merencanakan aksinya, setelah berangkat dari rumahnya. Perampokan itu dilakukannya karena tidak ada uang dan tempatnya bekerja sudah tidak menggajinya selama tiga bulan. 

“Saya tidak ada uang lagi, makanya saya berencana. Kalau pisau yang di dalam tas, itu alat saya untuk bekerja memotong rumput. Karena mau merampok, saya bawa untuk menakut-nakuti korban. Sebelum beraksi, apakah terdakwa sudah menarget warung itu? Penjaganya ‘kan seorang perempuan, mengapa saudara nekat melakukan penikaman?” cecar hakim.

Eko beralasan dirinya saat itu panik, karena korban langsung teriak saat dimintai uang. Mendengar jawaban itu, majelis hakim jengkel dan mengatakan jawaban tersebut tidak sinkron dengan apa yang disampaikan. 

“Kalau saudara panik, seharusnya kabur. Kenapa malah mengambil pisau dari dalam tas, itu ‘kan justru memakan waktu sebelum kabur,” ujar Sutarmo sembari geleng-geleng kepala. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Indra Gunawan mengajukan pertanyaan soal penangkapannya. “Saat ditangkap saudara sedang membeli makan, dari mana uang saudara padahal saat mau beraksi mengaku tidak punya uang?” tanyanya.

Terdakwa menjawab, uang yang dipakai buat membeli makanan hasil pinjam dari teman. Pertanyaan dilanjutkan, “Kenapa tidak meminjam uang saja biar tidak merampok?” Terdakwa tidak bisa menjawab. Pemeriksaan saksi dan terdakwa rampung, majelis hakim kembali menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. 

Akhir Maret 2019, Eko Satriawan merampok toko yang dijaga Sri Rahayuningsih (40). Ketika beraksi, terdakwa menggunakan helm dan masker. Ketika dipaksa menyerahkan uang, langsung berteriak hingga didengar tetangganya. Belum sempat mengambil barang, Eko langsung kabur. Namun sebelum lari, terdakwa sempat menikam korban di bagian perutnya hingga luka parah. Pelarian perampok sadis itu berakhir di tangan tim Jatanras Polda Kaltim. Kaki terdakwa dihadiahi timah panas, karena berupaya melarikan diri ketika akan ditangkap.

Sri sempat menjalani perawatan medis selama 10 hari di ruang ICU Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (gan/yud/k1)

Editor : adminbp-Admin Balpos