Setelah Kaltim Steril yang dinilai direspons baik masyarakat, Balikpapan kini menerapkan PPKM skala mikro yang berlaku mulai hari ini hingga dua pekan ke depan.
BALIKPAPAN – Penerapan Kaltim Steril telah berjalan sangat baik di Kota Minyak pada pekan lalu, 6-7 Februari. Kini mengikuti instruksi Presiden RI Joko Widodo, Pemkot Balikpapan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Berlangsung selama 14 hari, terhitung 13-27 Februari.
Secara resmi keputusan PPKM mikro ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 300/392/Pem. Surat ini berisi tentang pelaksanaan PPKM berbasis mikro dan kota untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19 di Balikpapan. Dasar keputusan mengikuti instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 per 5 Februari.
Adapun dalam PPKM mikro, setiap RT atau kompleks perumahan wajib memiliki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing masing. Satgas memiliki berbagai tugas seperti aksi sosial membantu dan mengawasi warga yang terpapar Covid-19 dengan bantuan petugas kesehatan.
Kemudian pengawasan penerapan protokol kesehatan kepada setiap orang yang masuk berkunjung dari luar lingkungan RT. Batas waktu penerimaan tamu hanya hingga pukul 21.00 Wita. Kegiatan dapat berbentuk penjagaan portal sistem buka tutup dan mengaktifkan siskamling.
PPKM mikro juga terbagi dalam zonasi pengendalian. Mulai zona hijau, kuning, oranye, dan merah memiliki tindakan pengendalian yang berbeda. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi telah secara resmi melakukan pencanangan dan penerapan PPKM mikro pada Jumat (12/2).
Rizal mengatakan, satgas di tingkat RT akan bertugas melakukan tracing di lingkungan wilayah masing-masing. “RT sebagai satgas harus melaporkan pendatang yang keluar-masuk di lingkungan,” ucapnya.
Ketika ada warga yang sakit, segera diimbau untuk memeriksakan diri di fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP). Dia menuturkan, saat ini terdapat lima RT yang masuk zona oranye. “Dalam tujuh hari terakhir terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5–10 rumah,” sebutnya.
Dia berpesan agar PPKM mikro dapat melibatkan dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat agar bisa berjalan lancar. Baik camat, lurah, maupun RT bisa bekerja sama dengan bhabinkamtibmas. “Semoga PPKM mikro dalam waktu dekat bisa menurunkan angka penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Sementara untuk PPKM kota terdapat beberapa perubahan dari sebelumnya. Misalnya perkantoran wajib melakukan WFH dan WFO sebesar 50 persen. Kemudian fasilitas umum seperti taman kota ditutup Sabtu dan Minggu. Selanjutnya pasar tradisional boleh buka, tapi dengan kapasitas 50 persen.
Sementara restoran, rumah makan, kafe, dan angkringan juga maksimal 50 persen dari kapasitas. Berlaku makan di tempat hanya pukul 06.00–22.00 Wita. Begitu pula untuk pusat perbelanjaan kapasitas 50 persen dengan jam operasional pada pukul 10.00–22.00 Wita.
Bagi jasa hiburan seperti wahana permainan anak dan bioskop masih boleh beroperasi. Namun, harus tutup pada Minggu. Pembatasan pengunjung dan hanya boleh wahana permainan anak yang tidak kontak fisik. Lebih lanjut untuk jasa hiburan malam akan dibuka secara bertahap maksimal empat jam dalam sehari.
Kemudian tempat wisata, fasilitas olahraga, dan pusat kebugaran maksimal 50 persen kapasitas. Operasional pada Senin–Sabtu dan sementara tutup Minggu. Poin lainnya mengatur seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat lebih dari 30 orang untuk sementara ditiadakan.
Kecuali sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Balikpapan, berjalan maksimal 5 jam. Perinciannya 2 jam acara pertama, 1 jam istirahat untuk sterilisasi, dan 2 jam lanjutan acara kedua. Tak hanya itu, kegiatan mengumpulkan massa di RT, kelurahan, dan kecamatan sementara ditunda, kecuali secara virtual.
Serta selama masa pemberlakuan PPKM, Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan akan melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen atau razia lalu lintas dan angkutan jalan seperti sebelumnya. Terutama pada pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Balikpapan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di sejumlah titik perbatasan kota. “Pengecekan atau penjagaan di pintu masuk di Km 13 dan Lamaru tetap dilaksanakan,” ucapnya.
Adanya pemeriksaan ini untuk memastikan pendatang yang masuk ke Kota Beriman terpantau dalam kondisi sehat, sehingga mencegah potensi penyebaran Covid-19. (gel/ms/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria