Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

UU KUHP Dikhawatirkan Berdampak pada Wisatawan Asing di Berau

izak-Indra Zakaria • Selasa, 13 Desember 2022 - 19:47 WIB
DIPREDIKSI MENURUN: UU KUHP diprediksi bakal membuat kedatangan wisatawan asing menurun.
DIPREDIKSI MENURUN: UU KUHP diprediksi bakal membuat kedatangan wisatawan asing menurun.

TANJUNG REDEB – Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI menjadi perhatian insan pariwisata. Pasalnya, terdapat pasal yang mengatur tentang perzinaan, kohabitasi dan kumpul kebo. 

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Ilyas Natsir mengatakan, adanya UU KUHP tersebut memang berdampak pada sektor pariwisata, sehingga menjadi kekhawatiran pihaknya. Tapi peraturan harus tetap dipatuhi, sesuai dengan regulasi.

“Paling berdampak ke wisatawan mancanegara,” katanya.

Karena itu, dirinya akan mengimbau para pemilik resor hingga hotel untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap tamu. “Jika bisa melakukan pengecekan terhadap pasangan yang menginap,” bebernya.

Sementara itu, larangan kumpul kebo dicantumkan pada pasal 412 UU KUHP. Pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan. 

Ditambahkan Ilyas Natsir, dalam pengawasannya nanti, pihaknya juga masih kebingungan. Sebab kenyataan di lapangan tidak semudah itu untuk melakukan pengecekan pada pasangan yang menginap di hotel sudah menikah atau belum.

Ia pun mencontohkan, ada pasangan suami istri yang sudah menikah tapi tinggalnya berjauhan, KTP tidak sama dan tidak selalu membawa buku nikah. Atau ada pula pasangan yang menikah siri, yang di mana tetap sah menurut agama meskipun belum sah secara negara.

“Kondisi-kondisi ini yang membuat kami kebingungan di lapangan,” terangnya.

Lanjut Ilyas, bukan berarti pihaknya menyetujui adanya perzinaan, akan tetapi ranah yang diatur ini terlalu private dan sensitif. “Tidak ya. Karena ini yang diatur terlalu private,” katanya.

Pihaknya pun berharap, adanya pasal perzinaan dalam UU KUHP tersebut ditinjau ulang. Sebab, aturan ini akan sangat membatasi dan berdampak pada sektor pariwisata dan perhotelan. “Jika bisa ditinjau kembali,” pungkasnya. (hmd/arp) 

Editor : izak-Indra Zakaria
#pariwisata