TANJUNG REDEB - Kasus tindak pidana penipuan yang menyeret oknum anggota DPRD Berau Jasmine Hambali, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jasmine yang kini berstatus terpidana, diantar tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb untuk menjalani hukuman, kemarin (8/2).
Dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau Ito Azis, eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah pihaknya menerima surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor: Print-074/0.4.14/Eoh.3/02/2023 oleh Kepala Kejari Berau. Dasarnya adalah salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang baru diterima kejaksaan pada Selasa (7/2) lalu.
"Sebelumnya kami menerima pemberitahuan pada 16 Januari. Sedangkan salinan putusannya baru kami terima kemarin (Selasa,red)," ujar Ito saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Setelah menerima salinan putusan, pihaknya langsung menyampaikan kepada terpidana.
Pelaksanaan eksekusi, tim kejaksaan sifatnya tidak menjemput. Tapi yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke kejaksaan, didampingi Penasihat Hukumnya, Abdullah. "Yang bersangkutan kooperatif dan bersedia datang sendiri ke kejaksaan. Tiba sekitar pukul 10.00 Wita, hari ini (kemarin, red). Lalu kami pun langsung mengantarkan ke rutan," jelas Ito.
Dijelaskannya, dalam putusan Kasasi MA, Jasmine dihukum lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri yang memvonis selama 10 bulan. JH dihukum lebih berat pada putusan Kasasi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, seperti dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
"Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Jasmien dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah terdakwa ditahan," ucapnya sesuai isi salinan putusan Kasasi yang diterimanya.
Dalam perkara ini, lanjut Ito, barang bukti dikembalikan kepada korban dan tidak ada pembayaran denda atau ganti rugi apapun atas kasus ini. "Jadi untuk terpidana, akan menjalani pidana selama 1 tahun penuh, karena sebelumnya tidak ada dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada potongan masa tahanan," ungkapnya.
Terpisah, Penasihat Hukum Jasmien, Abdullah, mengaku secara tegas menyampaikan bahwa kliennya tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Atas putusan Kasasi yang diterima dari MA, kliennya tidak keberatan dan menyatakan menerima. "Kami menghargai keputusan MA, jadi klien kami pun menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan PK," singkatnya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau Sumadi, turut menanggapi perkara pidana yang menjerat kadernya. Dikatakan, DPD PKS Berau sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua dan Sekretaris DPRD Berau, untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan. PKS juga telah menunjuk Rahman sebagai Plt Ketua Fraksi PKS di DPRD Berau menggantikan Jasmine.
"Mengenai kabar eksekusi dan penahanan, sudah saya terima informasinya. Soal Plt, surat sudah kami siapkan, mungkin besok diantarkan ke staf fraksi PKS. Kami juga sudah bersurat ke Ketua dan Sekretaris DPRD setelah kami mendapatkan surat petikan keputusan MA," ungkap Sumadi.
Dijelaskannya, dasar melakukan PAW karena Jasmine akan berhalangan tetap. "Kalau memang beliau betul-betul tidak bisa menjalankan amanah (sebagai anggota DPRD), maka beliau akan kami lakukan PAW," kata Sumadi sebelumnya.
Disebutnya, yang akan menggantikan Jasmine merupakan suara terbanyak urutan kedua di Dapil 3, Kecamatan Bidukbiduk, Maratua, Talisayan, Batu Putih, Pulau Derawan, dan Biatan. "Suara kedua terbanyak setelah Jasmine yakni Ismail Mustamin. Yang secara otomatis akan menggantikan," jelasnya.
Diakui Sumadi, dirinya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Jasmine, perihal kasus yang dihadapinya tersebut. Pada dasarnya Jasmine meyakini dirinya tidak berniat melakukan tindak pidana, hanya murni masalah jual beli tanah yang masih bermasalah, dan belum diselesaikan dengan pihak pelapor yakni Farijanto. "Beliau menerima proses pengadilan yang sudah berjalan selama ini. Kami intinya sangat menghormati keputusan pengadilan. Kader-kader PKS selalu diingatkan untuk selalu behati-hati terkait yang berhubungan dengan masyarakat. Seperti kasus ini terkait jual beli dan sebagainya," bebernya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan upaya hukum Kasasi dari terdakwa Jasmien, yang terseret kasus tindak pidana penipuan. Hal itu turut dibenarkan oleh Humas PN Tanjung Redeb, Arif Setiawan, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Arif, dalam amar putusan kasasi juga disebutkan, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi 1 tahun, yang sebelumnya diputus 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Terdakwa JH telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan atas penjualan aset tanah milik PT Borneo Prapatan Lestari (BPL). (mar/udi)
Editor : uki-Berau Post