Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Terlibat Hukum, Silakan Mengadu ke Pemkab

uki-Berau Post • Senin, 17 April 2023 - 19:56 WIB
MENYIMAK: Puluhan masyarakat di Kecamatan Tanjung Redeb mendengarkan penjelasan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Sabtu (15/4) lalu.
MENYIMAK: Puluhan masyarakat di Kecamatan Tanjung Redeb mendengarkan penjelasan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Sabtu (15/4) lalu.

Tak kenal lelah, Anggota DPDR Kaltim Makmur HAPK, untuk kesekian kalinya menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat khususnya di Kabupaten Berau.

 

TANJUNG REDEB

 

KEGIATAN yang dipusatkan di Jalan Mawar ini, Makmur didampingi praktisi hukum sebagai narasumber yaitu Zulkifli Azhari, dengan dihadiri para tokoh-tokoh yang ada di Kabupaten Berau.

Disebut Makmur, penyebarluasan perda tersebut sangat penting bagi masyarakat. Agar mengetahui dan memahami, bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum.

“Tidak henti-hentinya saya selalu mengatakan kepada siapapun, bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negara ini, sehingga kita harus terus mengikuti peraturan yang ada,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan, Sabtu lalu.

Sehingga, Makmur berpesan kepada masyarakat, agar tidak segan-segan untuk bisa meminta bantuan hukum dari pemerintah di kabupaten/kota di yang ada di Kaltim. Pasalnya, untuk hal tersebut sudah tertera pada Perda yakni Nomor 5 Tahun 2019 tentang  penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat.

“Jadi saya tegaskan, jika ada masyarakat yang bersentuhan dengan hukum maka bisa langsung datang ke Pemkab,” tegasnya.

Sementara Zulkifli Azhari yang ditunjuk sebagai narasumber dalam kegiatan itu menjelaskan, hukum menjadi kewajiban pemerintah. Tapi ada sisi-sisi lain yang tidak dipahami masyarakat, perlu bantuan, terutama dari sisi beracara. “Itu tidak murah dan tidak mudah, tapi di situlah negara hadir,” jelas Zulkifli.

Ia juga menyebutkan, selain Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Kabupaten Berau juga sudah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan kelanjutan dari perda tersebut. “Ada beberapa yang diperbantukan, mulai dari persoalan tata usaha negara, perdata, hingga pidana,” ujarnya.

Tata usaha negara lanjut dia, persoalan hukum yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau pejabat pemerintah. Sementara perdata adalah hukum privat, kebendaan, atau antara orang dengan orang atau pemerintah.

“Kalau pidana ini yang luas. Kaitannya hukum publik. Yang jelas, masyarakat yang tidak mampu berhak mendapat bantuan hukum dari pemerintah, sesuai amanat perda ini,” tegasnya.

Mengenai prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, masyarakat tidak mampu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau.

“Sementara sekretariatnya di Bagian Hukum. Nanti yang berhak memberikan pendampingan hukum adalah LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau praktisi hukum yang sudah ditunjuk Pemkab Berau,” jelas Zulkifli.

Sehingga, dengan adanya hal ini dirinya juga tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat, agar jangan malu atau takut untuk datang ke Pemkab Berau jika terjadi pemasalahan tentang hukum.

“Karena memang banyak masyarakat yang belum paham akan perda tersebut. Dan tidak bisa kita mungkiri, bahwa banyak masyarakat kampung yang bersangkutan dengan hukum akibat persoalan lahan. Sehingga, jika sudah paham akan hal itu, masyarakat bisa mengadu ke Pemkab Berau untuk meminta bantuan hukum,” tandasnya. (aky/sam)

Editor : uki-Berau Post
#feature