BALIKPAPAN –Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan proyek pengendalian banjir perbaikan DAS Ampal ke KPK. DPRD Balikpapan merasa telah melakukan fungsi dalam pengawasan hingga mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menegaskan, pihaknya telah berupaya sesuai dengan tupoksi. Seperti mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Balikpapan melakukan pemutusan kontrak dengan kontraktor proyek DAS Ampal.
Dia menegaskan, DPRD bukan lembaga yang bisa mengadili atau melakukan justifikasi. “Kami lembaga kontrol apa saja hal yang disampaikan masyarakat terkait kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Sabaruddin berpendapat, terkait indikasi korupsi yang disampaikan MAKI seharusnya sudah masuk kewenangan lembaga yudikatif. Mengingat saat pandangan umum fraksi turut dihadiri muspida. Termasuk lembaga yudikatif.
“Masyarakat sudah bersuara dan MAKI bertindak melapor karena kabarnya melihat ada indikasi penyimpangan. Seharusnya lembaga yudikatif inisiatif maju atau masuk,” bebernya. Sehingga bukan justru menyalahkan DPRD Balikpapan.
Dia merasa sudah bukan fungsi dewan untuk mengadili. Sebagai legislatif mempunyai fungsi pengawasan, pihaknya merasa sudah melakukan beragam hal. “Terakhir memberi rekomendasi pemutusan kontrak sekitar empat bulan lalu,” sebutnya.
Sabar menyayangkan sampai sekarang tidak ada respons dari Pemkot Balikpapan atas rekomendasi tersebut. “Kami mau desak bagaimana lagi. Kalau MAKI menemukan ada kejanggalan dan berlanjut ke pelaporan, saya pikir tinggal pembuktian saja,” ucapnya.
Menurutnya jika nanti memang terbukti ada indikasi penyimpangan tentu akan ada tahapan proses hukum selanjutnya. Itu masuk ranah aparat penegak hukum. Namun apabila tidak terbukti ada pelanggaran, ada konsekuensi juga.
“Tolong rehabilitasi juga nama perusahaan dan pemerintah kota sebagai pemilik proyek,” tuturnya. Sebab MAKI menyebutkan sejak awal ada indikasi korupsi. Dia berpesan, indikasi ini tentu harus ada pembuktian. (din/ADV/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan