Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pikir Ulang Manfaatkan Kolam Bekas Tambang

izak-Indra Zakaria • Selasa, 29 Agustus 2023 - 16:15 WIB
Kolam bekas tambang, yang wacananya dijadikan sumber air.
Kolam bekas tambang, yang wacananya dijadikan sumber air.

BONTANG-Rencana pemerintah daerah memanfaatkan kolam bekas tambang milik PT Indominco Mandiri (IMM) menuai pertentangan. Pemerintah diminta berpikir ulang terkait pilihan kolam bekas tambang sebagai solusi mengatasi krisis air bersih di Bontang.

Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari justru menilai tindakan IMM dengan membiarkan lubang tambang menganga, lantas menawarkannya sebagai sumber air baku warga merupakan bentuk pelanggaran berlapis. Ia bukan saja melanggar hak asasi manusia, pun terjadi pelanggaran lingkungan.

Mestinya, kata dia, lubang tambang itu wajib direklamasi lantas dihijaukan kembali. Bukannya dibiarkan menganga begitu saja. Bila rencana pemanfaatan kolam bekas tambang untuk mengatasi krisis air bersih itu terealisasi, perusahaan lain bakal mencontoh langkah Indominco. Menawarkan lubang tambang dengan alibi untuk mendukung kebutuhan air baku atau kawasan pariwisata. Padahal, itu cuma alasan untuk lari dari tanggung jawab reklamasi.

“Itu memberi jalan baru (untuk lari dari tanggung jawab) karena mereka (perusahaan tambang) akan mempunyai contoh dan bisa ditiru. Artinya, kita akan dihantui masalah baru,” beber perempuan yang akrab disapa Eta itu.

Lebih jauh dia menjelaskan, lubang tambang yang dibiarkan menganga akan menghadirkan persoalan baru. Pertama, membahayakan nyawa, terutama bagi anak-anak. Hingga Agustus 2023, tercatat sudah ada 45 orang meninggal di lubang tambang seantero Kaltim.

Teranyar, korbannya adalah bocah 11 tahun di Kutai Kartanegara (Kukar). Ia meregang nyawa di Danau Danurdana. Danau itu merupakan bekas galian tambang batu bara yang tiba-tiba “disulap” jadi kawasan wisata.

Kedua, bila air di lubang tambang itu benar-benar dikonsumsi, ini tak ubahnya seperti mencekoki warga dengan racun. Banyak studi yang membuktikan air di bekas lubang tambang sangat berbahaya bagi kesehatan. Salah satunya, dibuktikan dalam hasil riset teranyar Jatam Kaltim yang diterbitkan 2020 lalu. “Kalau mau direalisasikan, buka dong dokumennya, jangan ditutup-tutupi. Biarkan masyarakat yang menilai karena mereka yang akan jadi sasaran rencana ini,” tegasnya.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Agustina Wati mengatakan, berangkat dari konsep hak dalam UUD 1945 pada Pasal 28 H Ayat (1), disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hak terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan amanat UUD 1945 yang juga diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Berdasarkan hal itu, maka pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru menggunakan air bekas void perusahaan sebagai air baku, karena perlu dipastikan dalam amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) perusahaan terkait reklamasi. Juga memastikan bahwa kualitas air bekas void sesuai kualitas air baku. Dengan demikian, bisa digunakan sebagai salah sumber air untuk warga,” urainya.

Dia menambahkan, bila di kemudian hari pemanfaatan void itu ternyata berdampak buruk, publik bisa menempuh upaya hukum. Yang bisa dilakukan di antaranya gugatan perwakilan kelompok atau di dalam Undang-Undang (UU) 32/2009 tentang PPLH Hak Gugat Masyarakat. Itu sebelumnya didahului dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Jika dinyatakan tidak berhasil, baru dapat menuju tahap litigasi.

Agustina menegaskan, boleh saja pemerintah mengkaji opsi pemenuhan air baku menggunakan air di void. Namun, itu tak bisa terburu-buru. Pemerintah harus transparan, terutama terkait hasil kajian air. Mengecek seluruh dokumen lingkungan perusahaan dan memastikan IMM tidak lari dari tanggung jawab memulihkan lingkungan.

“Jangan sampai kemudian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui rencana pemanfaatan void justru merugikan masyarakat,” beber dosen hukum administrasi lingkungan ini. Dia menambahkan, perlu komitmen Pemkot Bontang untuk mengedepankan kesehatan warganya dan lingkungan hidup.

Pemerhati kebijakan publik Herdiansyah Hamzah menyebut, bila rencana itu dilegitimasi pemerintah, tentu akan dicontoh perusahaan lain. Padahal secara hukum, reklamasi itu tetap menjadi kewajiban mutlak pemegang konsesi. Tidak bisa ditukar dengan fungsi lain, apapun alasannya.

Dia kemudian mempertanyakan alasan pemerintah ingin merealisasikan rencana tersebut. Pasalnya, menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, tidak melakukan reklamasi adalah bentuk kejahatan. Bagaimana mungkin pemerintah ingin mengambil air di lubang tambang yang dibiarkan menganga. Bagi pria yang akrab disapa Castro itu, itu tak ubahnya menadah hasil kejahatan.

“Perusahaan yang tidak melakukan reklamasi berdasarkan UU 3/2020 adalah kejahatan. Turut menikmatinya, ya sama saja dengan pelaku kejahatannya,” tegasnya.

Pemerintah tentu harus mencari jalan keluar agar Bontang tidak mengalami krisis air baku. Namun, menurut Castro, solusi itu tidak bisa datang dari uluran tangan perusahaan. Apalagi air itu dari lahan yang tidak direklamasi.

Castro mendorong publik untuk kritis terhadap rencana itu. Dia curiga bahwa hal tersebut upaya cuci dosa karena perusahaan diduga kuat jadi salah satu penyebab banjir di Bontang. “Jadi patut kalau publik mempertanyakan niatnya,” kata akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda itu.

Sementara itu, Head External Relation PT Indominco Mandiri (IMM) Hasto Pranowo mengatakan, proyek itu sudah ditangani langsung pemerintah, dalam hal ini Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim. Indominco hanya berupaya mendukung realisasinya. Terlebih, menurut Indominco, pemanfaatan itu terkait dengan hajat hidup masyarakat dalam hal pemenuhan air bersih.

“Bagaimana nanti, kami support saja seperti apa. Itu memang mau dimanfaatkan untuk khalayak ramai, orang banyak,” katanya dihubungi awal Agustus 2023.

Ketika ditanya bagaimana bentuk konkret dukungan Indominco, ikut berkontribusi dalam pembangunan atau tidak, Hasto belum bisa menjawab. Yang pasti, sebut dia, perusahaan akan mengikuti seluruh arahan Pemprov Kaltim dan mengupayakan agar rencana itu terealisasi. “Kami ikut arahan dari pemerintah provinsi,” katanya.

Kemudian terkait isu reklamasi, Hasto mengatakan, perusahaan tidak akan lari dari tanggung jawab. Ia bahkan mengeklaim, perusahaan tidak punya masalah terkait reklamasi dan akan melakukannya. Sebab itu bagian dari tanggung jawab perusahaan.

Bila kelak kedua void itu akan dimanfaatkan sebagai sumber air baku, Hasto mengeklaim perusahaan tidak akan serta-merta meninggalkan. Reklamasi bekas lubang tambang, termasuk dua void di pit LN11N1 dan L13W1 tetap dijalankan. “Iya, termasuk dua itu. Indominco tetap akan lakukan sebagaimana tanggung jawab Indominco terhadap negara,” ujarnya.

Diketahui, Indominco merupakan satu di antara delapan anak usaha Grup Indo Tambangraya Megah. Berdiri sejak 11 November 1998, perusahaan itu memegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dengan konsesi seluas 24.121 hektare. Wilayah konsesi mereka beririsan di tiga wilayah Kaltim, yakni Kutai Kartanegara, Bontang, dan Kutai Timur. (rom/k16)

 

Liputan ini merupakan hasil kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi Bontang yang terdiri dari updateindonesia.com, bontangpost.id, Kaltim Post, dan kaltimtoday.co

 

Editor : izak-Indra Zakaria