SAMARINDA–Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda sosialisasi rencana pembebasan lahan bagi warga bantaran Sungai Karang Asam Kecil (SKAK), Kamis (19/10).
Diikuti puluhan warga Kelurahan Teluk Lerong Ilir (TLI), Kecamatan Samarinda Ulu, yang rumahnya terdampak proyek pengendalian banjir.
Camat Samarinda Ulu Sujono mengatakan, proyek itu salah satu program unggulan Wali Kota Samarinda Andi Harun. “Kami siap memastikan pemindahan tersebut terlaksana tahun ini, sebagaimana jadwal yang disusun Disperkim,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ada 97 rumah di RT 21, Kelurahan TLI, atau dari hilir sungai, sisi kanan, yang akan diberikan ganti rugi. Rumah-rumah tersebut terdiri bangunan permanen dan nonpermanen. “Nanti divalidasi lagi saat pendataan riil tim di lapangan,” jelasnya.
Menurut Sujono, data awal menunjukkan sebagian warga memiliki sertifikat, surat pernyataan pelepasan hak tanah (SPPHT), tapi ada juga yang tidak memiliki surat tanah sama sekali. Dia mengatakan, warga merespons baik rencana pembebasan lahan. Berharap ganti rugi dilakukan dengan maksimal. “Misalnya dapat membeli rumah sederhana atau minimal tanah kavling,” ucapnya.
Namun, dia menegaskan penentuan ganti rugi bukan ranah pemerintah, melainkan tim appraisal yang menilai bangunan. “Tim bekerja independen. Namun, kami pastikan semua tahap dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Permukiman Disperkim Samarinda Joko Karyono menyebut, setelah sosialisasi pihaknya menurunkan tim satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Disperkim, camat, dan lurah untuk mendata rumah-rumah yang masuk dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT). “Agar ada data valid, sehingga bisa diusulkan menjadi data nominatif dan siap disampaikan ke warga kembali, mengenai luas tanah maupun bangunan. Setelah disepakati, diusulkan ke tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar dilakukan penilaian,” ujarnya.
Joko menerangkan, sasaran proyek adalah dua kelurahan dan dua kecamatan berbeda, yaitu Teluk Lerong Ilir di Kecamatan Samarinda Ulu, dan Teluk Lerong Ulu di kecamatan Sungai Kunjang. Namun, sosialisasi dilakukan di wilayah Samarinda Ulu terlebih dahulu. “Minggu depan ke warga Kelurahan Teluk Lerong Ulu. Karena targetnya dua sisi sungai dibebaskan tahun ini,” terangnya.
Dia berharap, nilai ganti rugi sudah diketahui tahun ini, dan paling lambat pembayaran dimulai Februari 2024 mendatang. “Diupayakan lebih cepat,” imbuhnya. Ia ingin warga mendukung program tersebut dan bersinergi dengan tim pendataan dalam memberikan informasi mengenai batas-batas lahan. Ia mengimbau agar warga yang memiliki tanah warisan segera mengurus surat-suratnya. “Tim kecamatan-kelurahan siap membantu,” ucapnya.
Lebar ideal SKAK sekitar 40 meter, dengan lebar sempadan 15 meter. Namun, di lapangan telah disepakati pembongkaran sampai badan jalan (akses) gang. “Bisa saja kurang dari lebar ideal sempadan,” pungkasnya. (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : izak-Indra Zakaria