Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Misi Belum Kelar, Kini Terancam Hukuman Mati

uki-Berau Post • Kamis, 26 Oktober 2023 - 20:15 WIB
TERANCAM HUKUMAN MATI: Tersangka IK (43) pasrah saat dirinya hendak diborgol lantaran kasus yang menjeratnya. IK, kini terancam hukuman mati atas perbuatannya menjadi kurir 6,3 Kg sabu.
TERANCAM HUKUMAN MATI: Tersangka IK (43) pasrah saat dirinya hendak diborgol lantaran kasus yang menjeratnya. IK, kini terancam hukuman mati atas perbuatannya menjadi kurir 6,3 Kg sabu.

TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri Berau menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana umum narkotika dari Kejaksaan Agung, kemarin (25/10). Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Ito Aziz, mengatakan, ini merupakan penyerahan tahap kedua.

Tersangka berinisial IK (43) diserahkan beserta barang bukti berupa narkotika seberat 6.384,57 Gram atau 6,38 Kilogram, dalam bentuk kamuflase 6 bungkus plastik teh kemasan berwarna hijau yang ternyata berisi serbuk kristal putih. “Ternyata berdasarkan pemeriksaan dilaboratorium pada 15 September lalu, barang bukti terindikasi sebagai narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Hari.

Dalam pelimpahan tersebut, juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil bak terbuka beserta STNK-nya, serta tiga buah telepon genggam dan laptop. Setelah menerima pelimpahan ini, berkas akan segera dilengkapi untuk dilaksanakan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Namun, Kajari Berau menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah dimusnahkan di Jakarta. Sebab, dijelaskan bahwa untuk mengelola barang bukti sebanyak itu sangat berisiko, sehingga pihaknya memutuskan untuk pemusnahan dilakukan di Jakarta.

“Mengelola barang bukti itu sangat riskan. Sehingga kita putuskan untuk memusnahkannya di Jakarta,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Ito Azis Wasitomo menuturkan, setelah pihaknya menerima penyerahan tahap dua tersangka dan BB, secepatnya pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara untuk segera dilakukan penuntutan.

“Setelah kita limpahkan ke PN Tanjung Redeb, selanjutnya akan dilakukan persidangan dan melakukan penuntutan. Di sini, ada tim dari Kejaksaan Agung bersama JPU Kejaksaan Negeri Berau yang akan bekerja sama. Untuk BB Sabu yang ada saat ini merupakan sisa dari BB yang dimusnahkan di Jakarta,” tambah Ito.

Sementara Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Alberto menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, BNN RI menindaklanjuti dan menindak kasus ini. Motif pelaku adalah menyembunyikan barang bukti di bagian bak terbuka pada unit mobil bak terbuka yang sudah dimodifikasi.

Dirinya juga membenarkan barang bukti sudah dimusnahkan. Sebab, dalam proses penyidikan di BNN RI, tersangka IK dan barang bukti ikut serta dibawa untuk syarat administrasi penyidikan. Dalam proses pemusnahan juga tetap dilakukan koordinasi antara BNN RI dan Kejaksaan Negeri Berau.

“Kita tetap berkoordinasi dengan Kejari. Setelah disetujui baru dimusnahkan,” terangnya.

Diakuinya, akibat tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau maksimal Hukuman Mati.

“Maksimal tersangka terancam akan dikenakan hukuman mati,” pungkasnya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, Meiyana Dwi Maya menerangkan, tersangka IK (43) merupakan seorang kurir yang ditawarkan bekerja dengan temannya berinisial CC yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan upah per kilogram memperoleh Rp 20 juta. Si tersangka ini disebutnya juga sudah beberapa kali mobilnya disewakan untuk mengantar sabu tersebut. Enam kali mobilnya disewa dan terakhir yang ke tujuh.

"Kali ini kebetulan tersangka sendiri yang mengantarkan dengan mobilnya dan berhasil diamankan di Kampung Labanan Jaya, Teluk Bayur, Kabupaten Berau, usai mengambil paket sabu di Pelabuhan Sesayap, Kalimantan Utara, yang hendak dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan,” jelas Meiyana. 

Dikatakan Meiyana, mobil tersangka sudah dimodifikasi sedemikian rupa karena digunakan sebanyak enam kali mengantar barang haram. IK tergiur upah yang besar, selain itu upah dari pengantaran sebelumnya juga belum dibayarkan, karena upah akan sekaligus diberikan ketika pekerjaan selesai yakni sebesar Rp 120 Juta.

“Belum sempat menyelesaikan pekerjaan terakhir, tersangka berhasil diringkus dan belum sempat menerima upah dari pekerjaan sebelumnya. BB sendiri belum diketahui asal muasalnya, karena tersangka mengaku mendapatkan barang di Pelabuhan Sesayap dan tidak mengenal orang yang mengantarkan barang tersebut,” tutupnya. (*/sen/sam)

Editor : uki-Berau Post