Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Di Bontang, Jaminan Pekerja Rentan Disiapkan Anggaran Rp 7 M

Indra Zakaria • Senin, 5 Februari 2024 - 00:00 WIB

 

DISUBSIDI: Pekerja rentan seperti tukang harian lepas akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari Pemkot Bontang.
DISUBSIDI: Pekerja rentan seperti tukang harian lepas akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari Pemkot Bontang.

BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan melanjutkan program pemberian jaminan bagi pekerja rentan pada tahun ini. Nominal anggaran ditambahkan dari tahun lalu. Pagu anggaran yang disiapkan mencapai Rp 7 miliar. Tahun lalu hanya Rp 1,7 miliar.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Abdu Safa Muha mengatakan, lonjakan ini lantaran tahun lalu penganggaran hanya untuk tiga bulan. Sebab, pagu itu ditetapkan melalui APBD Perubahan. Sementara tahun ini untuk pembayaran selama 12 bulan.  “Secara nominal pasti bertambah karena hitungannya untuk satu tahun,” kata Safa.

Adapun jumlah pekerja rentan yang dibantu Pemkot Bontang yakni 34.782 orang. Angka itu berasal dari basis data melalui nomor induk kependudukan. Sebelumnya tim melakukan monitoring terhadap calon penerima subsidi tersebut.

Khusus jaminan kecelakaan kerja tiap bulannya wajib dibayar Rp 10 ribu per orang. Jaminan kematian nilai yang harus dibayar lebih rendah yaitu Rp 6,8 ribu tiap orang. Alhasil untuk pagu anggaran jaminan kecelakaan kerja mencapai Rp 4,1 miliar dan jaminan kematian Rp 2,8 miliar.

Syarat penerima subsidi ini ialah harus bekerja. Penerima subsidi juga berprofesi sebagai tukang serabutan, buruh setrika, pembantu rumah tangga, pelaku UMKM yang pendapatannya hanya untuk makan, nelayan kecil, peternak, hingga petani kecil.

“Syaratnya kategori penerima subsidi bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan,” tutur dia.

Nantinya pemkot membayar tiap bulan ke BPJS Ketenagakerjaan. Evaluasi penerima pun dilakukan setiap bulan. Jika ada perubahan status, tim akan menilai apakah penerima subsidi itu tercoret atau tidak. “Ada tim yang tugasnya mencermati apakah penerima subsidi jaminan itu layak atau tidak,” pungkasnya. (ak/ind/k16)

Editor : Indra Zakaria
#bontang